Ini Jenis Pelanggaran Pengendara di Wajo Terbanyak Terjaring di Operasi Patuh 2019

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan
Editor: Syamsul Bahri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persiapan Ops Patuh 2019 di Kabupaten Wajo, Selasa (3/9/2019) pagi.

 TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Pengendara yang tak menggunakan helm berstandar nasional serta anak di bawah umur mendominasi pelanggaran pada  Operasi Patuh 2019 di Kabupaten Wajo.

Tercatat, hingga Senin (2/9/2019) kemarin, setidaknya sudah ada 185 pengendara yang ditilang lantaran tak menggunakan helm maupun tak menggunakan helm berstandar SNI.

BREAKING NEWS: Minta Kadis Koperasi di Dicopot Massa Seruduk Kantor Bupati Jeneponto

Miliki Sabu, IRT Asal Jeneponto Diciduk Polisi

Ketua PKB Bulukumba Sebut Pemda Tak Punya Upaya Baik Mengurusi Pengairan Sawah

Legislator Pendatang Baru PPP Bulukumba Ini Mengaku Tak Miliki Janji ke Masyarakat

Terkait Renovasi Stadion Mattoanging, Begini Harapan CEO PSM

Sementara, anak di bawah umur yang berkendara dan ditindak tercatat 115 orang.

Sementara, pelanggaran-pelanggaran lainnya seperti pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus tercatat 131 orang.

Lalu, pengendara roda empat yang tak menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan sebanyak 124 pengendara.

Serta, cuma 1 pengendara yang ditilang lantaran tak melengkapi surat-surat kendaraannya saat berkendara.

Menurut Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf, operasi patuh 2019 tersebut pun sudah berlangsung selama 5 hari.

"Hari ini hari kelima, hari Minggu kemarin tidak ada operasi karena ada PAM (penyambutan jemaah haji dan pelantikan anggota DPRD Wajo)," katanya, Selasa (3/9/2019) pagi.

Persiapan Ops Patuh 2019 di Kabupaten Wajo, Selasa (3/9/2019) pagi. (Satlantas Polres Wajo)

Pada Operasi Patuh 2019 tersebut, ada 8 hal yang menjadi sasaran.

Pertama, pengendara yang tak menggunakan helm standar.

Kedua, pengendara yang melawan arus lalu lintas.

Ketiga, pengendara di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Keempat, melanggar batas kecepatan maksimun atau berkendara dengan kecepatan tinggi.

Kelima, pengendara yang menggunakan HP saat berkendara.

Keenam, pengendara yang berkendara dalam pengaruhi minuman keras atau alkohol.

Ketujuh, pengendara mobil yang tak menggenakan sabuk keselamatan atau safety belt.

Kedelapan, para pengemudi yang ugal-ugalan dan tidak memberikan jalan kepada pengguna hak utama yang menggunakan tanda khusus, seperti mobil damkar, ambulans, tamu negara dan pengantar jenazah.

Operasi Patuh 2019 sendiri dimulai pada Kamis (29/8/2019) dan akan berlangsung selama 14 hari hingga Kamis (12/9/2019) mendatang. (TribunWajo.com)

Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja

Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

BREAKING NEWS: Minta Kadis Koperasi di Dicopot Massa Seruduk Kantor Bupati Jeneponto

Miliki Sabu, IRT Asal Jeneponto Diciduk Polisi

Ketua PKB Bulukumba Sebut Pemda Tak Punya Upaya Baik Mengurusi Pengairan Sawah

Legislator Pendatang Baru PPP Bulukumba Ini Mengaku Tak Miliki Janji ke Masyarakat

Terkait Renovasi Stadion Mattoanging, Begini Harapan CEO PSM

Berita Terkini