3 Fakta Pedofilia 21 Tahun Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Cara Menghilangkan Fungsi Testis Pria

Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

3 Fakta Pedofilia 21 Tahun Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Untuk Menghilangkan Fungsi Testis Pria

TRIBUN-TIMUR.COM - Pelaku Pedofilia asal Mojokerto, Muh Aris (21) akhirnya dijatuhi hukuman Kebiri Kimia.

Diketahui, Aris yang melupakan pelaku pedofilia asal Mojokerto ini menjadi pelaku pemerkosaan terhadap sembilan orang anak.

Akibat perbuatannya itu, pria yang berasal dari Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur tersebut harus menerima hukuman kebiri kimia .

Selain itu, ia juga dikenakan hukuman lain berupa denda, berikut fakta-fakta lengkapnya.

Baca: Ngeri! Simak Tips Menghindari Pedofilia Ala Siswi SMKN 1 Somba Opu

Baca: Dituduh Farhat Abbas Sebar Video Asusila, Hotman Paris Blak-blakan Ungkap Rahasia Kehidupan Malamnya

Baca: Jangan Pernah Tinggalkan Anak Anda Sendirian, Pedofil ini Terekam CCTV Lakukan Aksi Menjijikkan

1. Hukuman Dijatuhkan Setelah Banding

Vonis kebiri yang dijatuhkan kepada Aris setelah ada banding yang diajukan oleh pelapor.

Putusan banding tersebut sudah terbit dan menguatkan vonis sebelumnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal (8/8/19) lalu.

Kepala Kejari Mojokerto Rudy Hartono mengatakan eksekusi kebiri itu dilaksanakan akan secepatnya dilakukan.

Namun saat ini Rudy juga menambahkan pihaknya sedang mencari dokter yang akan mengeksekusi kebiri kimia kepada terdakwa.

2. Hukuman Dijatuhkan Karena Perilaku Tersangka

Vonis itu dijatuhkan lantaran Aris dinyatakan bersalah atas kasus asusila terhadap sembilan anak-anak.

Dilansir dari Tribunkaltim.com, hukuman kebiri itu dijatuhkan kepadanya karena perilaku terdakwa yang sangat kejam, keji dan tak manusiawi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia terhadap Aris sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 69/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal (18/7/19) sebagai bukti vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sebelumnya.

"Putusannya sudah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi," kata Nugroho Wisnu, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/8/2019).

Tak hanya cukup dikebiri, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus menjalani hukuman kurungan selama 12 tahun.

Masih ada lagi, ia juga dikenakan denda Rp 100 Juta, subsider enam bulan kurungan.

3. Modus Pelaku

Muhammad Aris, dalam kehidupan kesehariannya bekerja sebagai tukang las.

Perilaku menyimpang dan kejam ini sudah ia lakukan sejak tahun 2015.

Modusnya adalah dengan mencari korban dengan kriteria anak gadis.

Aksi tersebut ia lakukan selepas jam kerja, atau saat ia pulang dari tempat bekerja.

Perbuatannya selalu dilakukan ditempat sepi dan akhirnya hal tersebut bisa ketahuan.

Pada Kamis (25/10/18), aksi bejatnya terekam kamera CCTV, perbuatan kejam itu ia lakukan di daerah Prajurit Kulon Kota Mojokerto.

Aksi itu menjadi petualangan terakhir Aris si pedofil tersebut, dan akhirnya ia di ciduk polisi 26 Oktober 2018.

Baca: Ngeri! Simak Tips Menghindari Pedofilia Ala Siswi SMKN 1 Somba Opu

Baca: Dituduh Farhat Abbas Sebar Video Asusila, Hotman Paris Blak-blakan Ungkap Rahasia Kehidupan Malamnya

Baca: Jangan Pernah Tinggalkan Anak Anda Sendirian, Pedofil ini Terekam CCTV Lakukan Aksi Menjijikkan

Apa yang dimaksud dengan hukuman kebiri kimia?

Kebiri Kimia adalah salah satu hukuman yang ada di Indonesia untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Hukuman ini mulai berlaku sebagaimana dijelaskan pada Perppu No 1 tahun 2016 tentang perlindungan Anak.

Kekerasan seksual terhadap anak ini kerap kali berkaitan dengan pedofilia.

Pedofilia diartikan sebagai minat seksual yang bekelanjutan terhadap anak-anak di bawah umur rentang usia hingga 13 tahun.

Dilansir dari Hellosehat.com, American Psychological Association menyatakan bahwa pedofilia adalah gangguan mental, dan hubungan seks antara orang dewasa dan anak-anak selalu salah.

Kebiri kimia (shutterstock)

Karena gangguan ini kerap kali terjadi hingga memunculkan banyaknya kasus, maka diharuskan hukuman untuk mengatasi gangguan sebanding dengan hukuman dengan cara dikebiri.

Apa itu kebiri?

Kebiri pada pria adalah prosedur dilakukannya untuk menghilangkan fungsi testisnya, sehingga mereka kehilangan libido dan mandul.

Tindakan kebiri ini terdapat dua jenis prosedur yang berbeda.

Di antaranya dengan pembedahan dan proses kimia.

Dalam kebiri bedah, atau pembedahan testis, efek yang ditimbulkan adalah permanen.

Namun, dalam kebiri kimia, dilakukan pengurangan kadar testosteron dalam tubuh dengan mengkosumsi obat-obatan tertentu secara berkala.

Dengan cara ini dorangan hasrat seksual akan berkurang.

Prosedur kebiri kimia

Suntik kebiri buat pedofilia. (shutterstock)

Baca: Ngeri! Simak Tips Menghindari Pedofilia Ala Siswi SMKN 1 Somba Opu

Baca: Dituduh Farhat Abbas Sebar Video Asusila, Hotman Paris Blak-blakan Ungkap Rahasia Kehidupan Malamnya

Baca: Jangan Pernah Tinggalkan Anak Anda Sendirian, Pedofil ini Terekam CCTV Lakukan Aksi Menjijikkan

Kebiri kimia dilakukan dengan menggunakan obat antiandrogen untuk mengurangi kadar testosteron.

Obat-obatan tersebut dapat menekan libido atau dorongan seksual.

Prosedur ini biasa digunakan untuk mengobati kanker prostat stadium lanjut, termasuk mengatasi beberapa kasus seksual.

Prosedur kebiri kimia ini dapat digunakan sebagai terapi rehabilitasi kejahatan seksual.

Berbeda dengan kebiri bedah, kebiri kimia bersifat tidak permanen.

Efek kebiri kimia pada seseorang dapat hilang dari waktu ke waktu setelah pengobatan dihentikan.

Kebiri kimia bekerja mempercepat metabolisme testosteron alami, mengubah efek hormon dalam tubuh, dan mempengaruhi pelepasan kelenjar pituari dari hormon prekusor untuk produksi testosteron.

Pilihan obat yang paling umum digunakan dalam prosedur adalah medroxyprogesterone acetate (MPA) dan cyproterone acetate.

Obat tersebut dapat mengurangi kadar testosteron secara efektif pada pria, menurunkan gairah seks, serta mengurangi kemampuan mereka untuk dirangsang secara seksual.



Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul 3 Fakta Muh Aris, Pemuda 21 Tahun Asal Mojokerto yang Dijatuhi Hukuman Kebiri oleh Pengadilan, https://suryamalang.tribunnews.com/2019/08/25/3-fakta-muh-aris-pemuda-21-tahun-asal-mojokerto-yang-dijatuhi-hukuman-kebiri-oleh-pengadilan?page=all.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Begini Prosedur Kebiri Kimia yang Harus Dijalani Aris Pemuda 20 Tahun yang Sudah Perkosa 9 Anak, https://jabar.tribunnews.com/2019/08/25/begini-prosedur-kebiri-kimia-yang-harus-dijalani-aris-pemuda-20-tahun-yang-sudah-perkosa-9-anak?page=all.

Berita Terkini