TRIBUNBANTAENG.COM, BENTAENG - Sidang dengan agenda putusan terhadap Kepala MTs Muta'alim Moti, Abdul Malik SPdi dan bendahara sekolah Halimah SPdi digelar di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (20/8/2019) siang.
Abdul Malik dan Halimah merupakan terdakwa tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS di MTs Muta'alim Moti, Kecamatan Gantarang Keke, Kabupaten Bantaeng, tahun 2014-2015.
Majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Budi Setyawan, mengatakan perkara ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 214.327.950.
"Adapun modus operandinya yaitu dengan tidak dibayarkannya gaji guru dan tidak dibayarkannya honor wali kelas serta tidak dibayarkannya honor kegiatan ekstrakurikuler. Adanya nota-nota fiktif untuk pembelian alat tulis kantor," kata Budi kepada Tribunbantaeng.com, Jumat (23/8/2019) malam.
Para terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider pasal 3 undang-undang nomor 1 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas putusan tersebut terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Budi menuturkan bahwa dalam perkembangannya terdakwa Abdul Malik dan Halimah kemungkinan akan menyatakan menerima keputusan dari majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
"Penanganan perkara ini dapat memberikan gambaran atau pembelajaran kepada pelaku pendidikan atau pengelola dana pendidikan di Kabupaten Bantaeng khususnya pengelola dana BOS agar lebih berhati-hati, selektif, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan sekolah,"tuturnya.
Saat ini, lanjut Budi, jaksa penuntut umum terus memantau perkembangan sikap terdakwa atas putusan tersebut, dengan berkoordinasi dengan panitera muda tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
"Bahwa putusan majelis hakim telah mengambil alih seluruh pertimbangan jaksa, penuntut umum dan putusan telah lebih dari dua pertiga lamanya tuntutan jaksa penuntut umum,"ujarnya.
Oleh karena itu, penuntut umum akan bersikap apabila terdakwa menerima putusan maka penuntut umum juga menerima putusan, akan tetapi apabila terdakwa menyatakan banding maka penuntut umum juga akan menyatakan banding.
"Apabila perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap maka akan segera dilaksanakan eksekusi, atau pelaksanaan putusan supaya tidak terjadi tunggakan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Bantaeng,"ungkapnya.
Laporan Wartawan Tribunbantaeng.com, Nurwahidah, instagram: @ nur_wahidah_saleh