BREAKING NEWS : PRADA DP Menangis Dihukum Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Satuan TNI

Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BREAKING NEWS : PRADA DP Menangis Dihukum Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari SatuanTNI

TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang kasus pembunuhan dan pemutilasian kasir Indomaret, Vera Oktaria (21), kembali berlanjut, dan diketahui pembunuh Vera Oktaria, Prada DP dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Selain tuntutan hukuman penjara seumur hidup untuk Prada DP, ternyata turut dilakukan pemecetan Prada DP dari kesatuan TNI.

Adanya keputusan Prada DP dituntut penjara seumur hidup hingga Prada DP dipecat dari satuan TNI, membuat Prada DP menangis di ruang sidang.

WartaKotaLive melansir Kompas.com, Oditur tuntut Prada DP hukuman penjara seumur hidup.

Hal itu, dikarenakan Prada DP terbukti bunuh dan mutilasi Vera Oktaria, sang pacar.

Dalam pembacaan tuntutan, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang telah tega menghilangkan nyawa Vera.

"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP"

"Kami mohon terdakwa dikenakan penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang,Kamis (22/8/2019).

Setelah mendengar tuntutan dari oditur, Prada DP pun menangis di tengah ruang sidang.

"Siap Yang Mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI,"ucap Prada DP.

Hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan dari oditur.

Sidang pun langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (29/8/2019).

Kecurigaan Hakim Vera Oktaria Sengaja Dibunuh

Hakim di pengadilan Militer I-04 Palembang, melihat banyaknya kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan Prada DP saat membeberkan kasus pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya Vera Oktaria (21).

Kejanggalan itu salah satunya adalah Prada DP yang nekat membawa korban Vera ke penginapan Sahabat Mulya di Kecamatan Sungai Lilin, kabupaten Musi Banyuasin, pada 8 Oktober 2019.

Halaman
1234

Berita Terkini