TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Residivis kasus pencurian pemberatan (curat), Yogi Sandi Putra alias Pute (19), dibekuk polisi, Selasa (20/8/2019) subuh.
Pute, residivis curat alias pembobolan ini dibekuk tim Resmob Polsek Panakkukang di Jl Sukaria, Kelurahan Tamamaung, Kota Makassar, sekitar pukul 03.20 Wita, subuh.
"Pelaku tersebut diamankan saat tim kami (resmob) melakukan penyelidikan," kata Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim saat dikonfirmasi, petang.
Pute diamankam anggota Resmob Panakkukang dipimpin oleh Panit II Reskrim, Ipda Roberth Haryanto Siga di wilayah hukum Panakkukang di Jl Sukaria.
Residivis asal Jl Sejiwa 33 Kota Makassar ini, diamankan berdasarkan LP / 301 / K / VII / 2019 / Restabes Mks / Sek Pnk. Pada tanggal 24 Juni 2019 Sek. Panakukkang.
Selain mengamankan residivis Pute, tim Resmob juga amankan salah satu penadah barang curian di wilayah Tello Baru, Kota Makassar, Yalanda Helen Fransiska (19).
Dari tangan penadah Yolanda kata Bripka Ahmad Halim, tim Resmob mengamankan barang bukti curian berupa iPhone 6 warna abu-abu yang diduga didapatkan dari Pute.
Pasalnya, Yolanda mengaku menukar Hape Oppo F5 miliknya dengan iPhone 6 warna abu-abu dari Pute. Yolanda juga harus tambah uang Rp 300 ribu rupiah.
"Ada barang bukti iPhone 6, itu kami amankan dari si penadah Yolanda. Setelah itu dikembangkan lagi ke penadah satunya di Tamalanrea tapi tidak ada," jelas Halim.
Pengembangan kasus untuk salah satu penadah curian di Tamalanrea Jl Perintis Kemerdekaan, dilakukan anggota Resmob untuk barang bukti motor KLX dan laptop.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, berupa 1 unit motor Scopy warna biru DD 2389 XY dan handphone iPhone 6 warna abu-abu milik korban.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan Pute mengaku mengaku, telah menggelapkan motor honda Scopy modus pinjam motor korban untuk membeli makanan. (dal)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun