Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2019

Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Oktober: Lengkap Syarat, Cara Pendaftaran dan Besar Gaji Terbaru

Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Oktober: Lengkap Syarat, Cara pendaftaran dan Besar Gaji Terbaru

Editor: Hasrul
Tribunnews.com
Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Oktober, Ini Lengkap Syarat, Cara Pendaftaran dan Besar Gaji Terbaru 

Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Oktober: Lengkap Syarat, Cara pendaftaran dan Besar Gaji Terbaru

TRIBUN-TIMUR.COM - Kesempatan kembali terbuka untuk mengabdi untuk negeri sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS )

Dimana pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 segera dibuka.

Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah memastikan seleksi CPNS 2019 akan digelar pada Oktober 2019.

Total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 orang.

Baca: Update Info Pendaftaran CPNS 2019: Jadwal, Usia, Kualifikasi Pendidikan S2-S3

Jumlah tersebut mencakup 100.000 ribu formasi CPNS 2019 dan 100.000 formasi P3K 2019 Tahap Kedua, dan sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi P3K Tahap Pertama.
Meskipun demikian, pemerintah belum memastikan kepastian jadwal pendaftaran CPNS 2019, ada baiknya anda mulai menyiapkan dokumen yang dibutuhkan

Sebagai Panselnas CPNS, BKN meminta bagi yang berminat untuk mendaftar penerimaan CPNS 2019 dan PPPK 2019 untuk mempersiapkan dokumen sebagai berikut :

1. Scan KTP

2. Kartu Kartu Keluarga

3. Foto Diri

4. ijazah

5. Transkrip Nilai.

Baca: Merek HP yang Tak Bisa Dipakai WhatsApp Mulai Tahun Depan hingga Hapus Pesan Rahasia, Punya Anda?

Selain dokumen penting, sebaiknya Anda memahami 9 syarat dasar pelamar CPNS 2019 hingga alur pendaftarannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunya kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 persyaratan sebagai berikut:

1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved