Sidang Kasus Taruna ATKP Makassar, Pengacara: Terdakwa Pukul Korban Satu Kali

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saat sidang lanjutan pembunuhan Taruna ATKP Makassar, Aldama Pongkala di ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, agenda Pledoi

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengacara terdakwa kasus pembunuhan Taruna ATKP Makassar, Muh Rusdi (21) membacakan Pledoi atau pembelaan.

Sidang lanjutan pembunuhan Taruna ATKP dengan agenda Pledoi ini, digelar di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Sulsel, Rabu (7/8/2019) sore.

Dalam pembacaan Pledoi itu, terdakwa M. Rusdi melalui Penasehat Hukum-nya (PH) Sri Wahyuni (25) mengatakan, kliennya itu memukul korban hanya sebanyak satu kali.

Link Live (Siaran Langsung) SCTV Timnas U-15 Indonesia vs Thailand, Semifinal Piala AFF U-15 2019

Link sscn.bkn.go.id - BKN Umumkan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPK P3K 2019, Formasi, 10 Tahapan

TRIBUNWIKI: Profil Aktris Cantik Nina Zatulini, Suaminya Bos 7 Perusahan Asal Maros

"Sesuai pengakuannya (terdakwa) tanpa berbelit-belit, korban dipukul satu kali saja pada bagian perut," kata PH Sri Wahyuni, saat berlangsungnya sidang tersebut.

Sri Wahyuni mengungkapkan, terdakwa mengaku memukul korban dilingkungan kampus ATKP Makassar sebanyak satu kali, karena tidak menggunakan helm.

"Terdakwa pukul satu kali dan setelah itu korban meninggal, diduga karena kondisi korban sudah lemas, ada dugaan korban dianiaya lebih dulu," lanjut keterangan PH.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tabrani mengatakan, jaksa tetap pada tuntutannya ke terdakwa M. Rusdi dengan tuntutan 10 tahun kurungan.

"Sebagaiman tuntutan kami sebelumnya, kami tetap pada tuntutan. Apa-apa yang dibacakan dalam pembelaan (Pledoi) ini, kami tidak sependapat," tegas Tabrani.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan yang terjadi Februari 2019 dilakukan terdakwa Rusdi yang merupakan senior taruna pada tingkat dua di kampus ATKP Makassar.

Link Live (Siaran Langsung) SCTV Timnas U-15 Indonesia vs Thailand, Semifinal Piala AFF U-15 2019

Link sscn.bkn.go.id - BKN Umumkan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPK P3K 2019, Formasi, 10 Tahapan

TRIBUNWIKI: Profil Aktris Cantik Nina Zatulini, Suaminya Bos 7 Perusahan Asal Maros

Pada agenda sidang sebelumnya, di ruang sudang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, terdakwa pembunuhan M. Rusdi dituntut kurungan 10 tahun penjara.

Dalam amar putusan itu, terdakwa Rusdi terbukti telah melakukan tindak pidana dengan menghilangkan nyawa juniornya.

Pasalnya, perbuatan terdakwa tersebut memenuhi dakwaan primair, yakni pasal 338 KUHP, dan menyatakan dia bersalah.

Jaksa menuntut terdakwa sepuluh tahun penjara, karena berdasarkan hasil autopsi dokter, korban alami kegagagalan napas.

Kegagalan pernapasan Aldama, taruna tingkat dua itulah yang sebabkan sehingga adanya kerusakan organ paru-paru akut.

Sebelumnya, Aldama meregang nyawanya usai dianiaya Rusdi, pada Februari 2019 di lingkungan ATKP Salodong, Biringkanaya,

Rusdi disebutkan, menganiaya Aldama karena saat itu korban mengendarai motor dalam kampus tidak memakai helm. (*)

 
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkini