Cabuli Anak Usia Lima Tahun, Pria di Luwu Utara Diringkus Polisi

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cabuli Anak Usia Lima Tahun, Pria di Luwu Utara Diringkus Polisi

TRIBUNLUTRA.COM, MALANGKE - Seorang pria berinisial MD (40) diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu Utara.

MD diketahui sebagai warga Dusun Labalubu, Desa Pattimang, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Ia ditangkap atas laporan telah melakukan pencabulan terhadap anak berusia lima tahun.

Berduaan dengan Pria Lain saat Suami Pulang Kampung, Wanita & Pasangannya Dibacok, Cek Kronologinya!

Bikin Baper, Ini Pesan Terakhir IYL ke Nurdin Abdullah

Cucu IYL: Untuk Kakek Tercinta, Hanya Ini Kunyanyikan, Sebuah Lagu Sederhana

Potmar Lantamal VI Makassar Gelar Tarpuanpotmar Tersebar TA 2019

"Pelaku masih kita periksa," ujar Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Syamsul Rijal, Selasa (30/7/2019).

Syamsul menuturkan, pencabulan terjadi pada tanggal 10 Juli 2019.

Ketika itu korban bersama temannya tengah bermain di sekitar rumah pelaku.

"Pelaku memanggil korban masuk kedalam rumah, dan melakukan pencabulan," terang Syamsul.

Korban lalu menceritakan kejadian yang ia alami kepada orangtuanya.

"Orangtua korban yang melapor," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 Ayat (1) (2) Subsider Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tutup Syamsul.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berduaan dengan Pria Lain saat Suami Pulang Kampung, Wanita & Pasangannya Dibacok, Cek Kronologinya!

Bikin Baper, Ini Pesan Terakhir IYL ke Nurdin Abdullah

Cucu IYL: Untuk Kakek Tercinta, Hanya Ini Kunyanyikan, Sebuah Lagu Sederhana

Potmar Lantamal VI Makassar Gelar Tarpuanpotmar Tersebar TA 2019

Berita Terkini