Menhan Ryamizard Ryacudu Janji Kabulkan Permintaan Kivlan Zein Kecuali Dua Hal Ini
TRIBUN-TIMUR.COM,- Kivlan Zein masih ditahan perihal status dirinya tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal.
Kuasa hukum Kivlan Zein telah bersurat ke Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu.
Baca: Lulusan Terbaik Akpol 2019 Putra Kabareskrim Polri, UNBK Sempurna & Juara Olimpiade Internasional
Baca: Diledekin Ruben di Pernikahan Sibad, Ayu Ting Ting: Abis Ini Gue Calonnya Sudah Ada, Enji dapat Izin
Baca: 23 Tahun Rumah Tangga Sandiaga Uno & Nur Asia, Kisahnya Pacaran hingga Ijab Kabul di Singapura
Baca: KEPO YUK! Zodiak Selasa 30 Juli 2019 Gemini Semangat, Cancer Jangan Hura-hura & Virgo Perbaiki Diri
Baca: Pulang dari Nikahan Teman Ayu Ting Ting Posting Dirinya Iri & Pengen Digituin Juga
Baca: Bibir Manyun Manja Ayu Ting Ting Pancing Shaheer Sheikh Komentar, Bilqis Ingin Ayah Seperti Shaheer
menhan pun menanggapi surat dari kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen.
Kuasa hukum meminta Ryamizard Ryacudu menjamin penangguhan penahanan Kivlan Zen.
Ryamizard Ryacudu berharap permohonan penangguhan penahanan Kivlan Zen dikabulkan oleh kepolisian.
"Tapi untuk berharap dia ditangguhkan ya harapan kita semua," kata Ryamizard Ryacudu di Kantor Kementerian Pertahanan, Senin (29/7/2019).
Ia juga menegaskan akan mengabulkan apa pun permintaan Kivlan Zen.
Namun, Ryamizard Ryacudu mengatakan dirinya tidak bisa membantu Kivlan Zen jika harus mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
"Apa pun yang diminta ke saya pasti saya kabulkan. Tapi sudah saya sampaikan, masalah hukum, masalah politik, saya tidak ada kemampuan ke sana."
"Ini sudah masalah politik nih. Orang bermain politik, saya masuk, wah bahaya saya. Saya tidak ada kemampuan di situ."
"Nanti dipaksakan masuk ke situ saya melanggar hukum, melanggar apa itu saya tidak mau," tutur Ryamizard Ryacudu.
Sebelumnya, Tonin Tachta Singarimbun bersama Tim Pembela Hukum Kivlan Zen, mengirimkan surat kepada Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, Senin (22/7/2019).
Dalam foto surat yang diterima Tribunnews.com , tim pembela hukum Kivlan Zen meminta Ryamizard Ryacudu menjamin penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal tersebut.
Selain itu, mereka juga meminta waktu bertemu langsung atau audiensi dengan Ryamizard Ryacudu, guna membahas hal tersebut.
"Dan melalui surat ini kami juga memohon bantuan Bapak mengomunikasikan dengan Kapolri."
"Dan memberikan surat penjaminan guna melepaskan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dari penahanan oleh Kepolisian yang sudah dijalani sekitar 48 hari."
"Dan kami mohon Bapak untuk memberikan waktu audiensi guna kepentingan yang dimaksudkan dalam surat ini," begitu petikan surat benomor 17/TPHKZ-ARS/RR/0719 tersebut.
Ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tonin mengungkapkan sejumlah alasan mengapa pihaknya meminta Ryamizard Ryacudu menjamin penangguhan penahanan Kivlan Zen.
"Pak Kivlan, beliau ini veteran perang tahun 1973, itu perang di Papua, sehingga pangkatnya dari Kapten ke Mayor kenaikan pangkat luar biasa."
"Pada tahun 1982-1983 ke Timor Timur perang lagi, pangkatnya naik dari Mayor ke Letkol," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
"Jadi kami minta ke Pak Ryamizard sebagai yang membawahi veteran perang," imbuhnya.
Tonin juga membandingkan perlakuan yang dialami kliennya dengan tersangka kasus dugaan penguasaan senjata api ilegal Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko.
Soenarko mendapat jaminan dari Menko Bidang Maritim Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu.
"Pak Soenarko oleh Luhut Menteri Kemaritiman diberikan jaminan. Kenapa Pak Kivlan juga tidak diberikan kalau memang ada solidaritas antara sama-sama alumni AKABRI?" Tanya Tonin.
Sebelumnya, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen melaporkan Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Pelaporan itu tercantum dalam surat tanda terima pengaduan bernomor SPSP2/1488/VI/2019/BAGYANDUAN, tertanggal 17 Juni 2019.
Pengajuan itu dilakukan oleh perwakilan Kivlan Zen yang telah diberi kuasa, yakni pengacara bernama Julianta Sembiring.
Ada pun pelaporan itu merujuk pada video pengakuan tersangka terkait dugaan keterlibatan Kivlan Zen dalam kasus rencana pembunuhan tokoh nasional.
Rekaman pengakuan para tersangka itu diputar saat jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam oleh kepolisian, Selasa (11/6/2019).
Kuasa hukum Kivlan Zen Tonin Tachta Singarimbun menyebut, selain Iqbal, ada dua polisi lain yang turut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang.
Mereka adalah Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi dan Kompol Pratomo Widodo.
Tonin mengatakan, ketiganya menyiarkan berita bohong di mana kliennya disebut memiliki rencana pembunuhan tokoh nasional serta kepemilikan senjata api ilegal.
"Menyiarkan berita bohong melalui televisi, kan berita bohong membilang Kivlan Zen pemilik senjata api."
"Kedua, rencana pembunuhan. Kalau polisi enggak boleh begitu dong," ujar Tonin ketika dikonfirmasi, Senin (8/7/2019) malam.
Tonin menilai video pengakuan para tersangka yang menuduh kliennya adalah rekayasa.
Ia juga menyebut seharusnya konten yang sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak diungkap ke publik oleh aparat.
"BAP itu kan hanya di persidangan boleh dibuka, kalau membuka di luar persidangan artinya itu sudah otoriter."
"Kan kebenarannya belum bisa, nanti setelah di persidangan," tegasnya.
Sebelumnya, polisi hingga kini belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, tidak kooperatifnya tersangka kasus hoaks, makar, serta kepemilikan senjata api ilegal itu, menjadi alasan penyidik.
"Sampai hari ini belum ada informasi untuk dikabulkan," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
"Karena pertimbangan penyidik masih tetap seperti yang pernah saya sampaikan dulu, karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pemeriksaan," sambungnya.
Ia mengungkapkan, polisi tengah menyelesaikan kasus yang menjerat Kivlan Zen satu per satu.
Untuk saat ini, kasus kepemilikan senjata api ilegal yang ditangani Polda Metro Jaya itu hampir selesai, yakni masuk tahap penyelesaian pemberkasan.
"Untuk pemberkasan sudah tahap penyelesaian. Untuk satu kasus ya, yang ditangani Polda Metro terkait masalah kepemilikan senjata api. Ya satu kasus dulu," tuturnya.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu beralasan, proses penyidikan terhadap lebih dari satu kasus tak dapat dilakukan secara bersamaan.
Oleh karenanya, proses penyidikan atas kasus makar dan hoaks Kivlan Zen, akan menunggu tahapan sidang putusan kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Penyelesaian tidak bisa paralel dua kasus dalam waktu bersamaan. Case by case dulu."
"Kalau misalnya sudah memiliki keputusan pengadilan yang tetap, baru kasus yang lain diproses. Artinya, menunggu satu kasus ini kelar dulu," jelas Dedi Prasetyo.
Peran Kivlan Zen
Sebelumnya, Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengungkap peran kunci Kivlan Zen, dalam rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Peran sentral Kivlan Zen itu terungkap melalui pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku, hingga barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Tersangka KZ (Kivlan Zen) berperan memerintahkan HK dan AZ untuk mencari eksekutor,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
"Ia juga memberikan uang sebesar 15 ribu Dolar Singapura atau setara Rp 150 juta kepada HK untuk mencari senjata api,” sambungnya.
Tak sampai di situ, KZ juga menyampaikan target operasi pembunuhan kepada tersangka lainnya, yaitu empat tokoh nasional dan satu pimpinan nasional.
KZ dikabarkan melakukan pertemuan langsung dengan HK, AZ, dan Y yang masih buron, di halaman parkir Masjid Pondok Indah.
“Hasil pengintaian mereka pun sudah disampaikan kepada tersangka A dan dilanjutkan kepada KZ,” imbuhnya.
Ade Ary juga mengungkapkan, uang 15 Ribu Dolar Singapura yang diberikan KZ kepada tersangka lain tersebut, didapat dari tersangka kedelapan berinisial HM.
HM juga diduga oleh pihak kepolisian memberikan dana langsung sebesar Rp 60 juta kepada tersangka HK, untuk menjalankan rencana kerusuhan pada 21 dan 22 Mei 2019 di depan Kantor Bawaslu.
“Kami sudah amankan barang bukti berupa telepon genggam dan ‘printout’ buku rekening,” jelas Ade Ary.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ryamizard Ryacudu Siap Kabulkan Apapun Permintaan Kivlan Zen, Kecuali Dua Hal Ini, https://wartakota.tribunnews.com/2019/07/29/ryamizard-ryacudu-siap-kabulkan-apapun-permintaan-kivlan-zen-kecuali-dua-hal-ini.