TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pengacara Mustagfir Sabry, Irwan Muin menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan kembali.
PK yang memutus bebas mantan anggota DPRD Makassar, Mustagfir Sabry alias Moses.
MA beralasan ada kekhilafan hakim agung di tingkat kasasi.
"Intinya itu kalau putusan bebas, artinya segala jenis hukuman tidak ada lagi (dibebaskan) baik itu hukuman penjara, denda, dan uang pengganti," kata Irwan Muin, Rabu (24/7/2019).
TRIBUNWIKI: Ini Profil Eisha Singh, Aktris Cantik Pemeran Utama di Serial Ishq Subhan Allah
Farhan Selamat Saat Kakeknya Tenggelam di Sungai Kalongkong Takalar, Ini Cerita Ibunya
Prediksi Jelang Persib vs Bali United, Maung Bandung Jumpa 3 Mantan, Laga Tak Mudah
Ia mengatakan, ada hukuman denda dan uang pengganti ada subsidernya.
Artinya kalau tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan badan.
"Bahkan sekalipun Moses sempat bayar semua itu, tapi akhirnya putusan PK benar menyatakan dia bebas," katanya.
"Maka uang yang dibayarkan Moses tersebut tetap harus dikembalikan ke Moses," katanya.
Dalam putusan kasasi sebelumnya, MA membatalkan putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 17/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Mks, tanggal 12 Agustus 2015.
Hakim MA menyatakan terdakwa Moses telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
Ia divonis selama lima tahun penjara.
TRIBUNWIKI: Ini Profil Eisha Singh, Aktris Cantik Pemeran Utama di Serial Ishq Subhan Allah
Farhan Selamat Saat Kakeknya Tenggelam di Sungai Kalongkong Takalar, Ini Cerita Ibunya
Prediksi Jelang Persib vs Bali United, Maung Bandung Jumpa 3 Mantan, Laga Tak Mudah
Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta.
Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa penjara selama 6 bulan.
Terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 230 juta.
Namun dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita.
Moses pun menjalani hukuman sejak 9 April 2018. (*)
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: