Sengketa Pileg Gerindra Gowa di MK Lanjut ke Sidang Pembuktian

Penulis: Ari Maryadi
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis (kiri).

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 yang melibatkan caleg partai Gerindra Kabupaten Gowa berlanjut ke tahap selanjutnya.

Hal itu disampaikan oleh calon legislatif DPRD Gowa dari Partai Gerindra selaku pemohon, Hj Ria Efendi.

"Perkara saya lolos ke tahap berikutnya. Saya dikabari oleh pengacara saya yang hadir di MK," kata Ria ketika dikonfirmasi Tribun Timur, Senin (22/7/2019).

Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui menggelar sidang pembacaan putusan dismissal PHPU Pileg 2019 Senin (22/7/2019) hari ini.

Pembacaan putusan dibacakan secara pleno, dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi. Totalnya ada 260 perkara.

Ria menyampaikan jika permohonan perkaranya dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu agenda sidang pemeriksaan saksi dan ahli.

"Hari ini gugur 140-an. Alhamdulillah perkara kami dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian," imbuhnya

Ria mengklaim optimistis bisa memenangkan perkara tersebut dan akan ditetapkan menjadi caleg terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa, Agustus mendatang.

"Kami yakin memang. Keyakinan kami 95 persen," klaim Ria melalui sambungan telepon.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa menyampaikan kesiapannya menghadapi sidang pembuktian. KPU Gowa juga telah menyerahkan berbagai dokumen alat bukti ke MK.

"KPU Gowa selalu siap. Saat ini kita menunggu apa ada sidang pembuktian atau langsung putusan," kata Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis.

Sebelumnya diberitakan Ria mengklaim, jumlah suaranya mengalami pengurangan pada dua tempat pemungutan suara (TPS) Desa Tanah Bangkala Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa.

Menurutnya, pengurangan tersebut berjumlah 17 suara pada TPS 5 dan TPS 6. Oleh karena pihaknya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Sementara pada hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Gowa, Ria memiliki selisih 11 suara caleg di atasnya, Nasruddin Dg Sitakka.

Ria meraup 2.629 suara. Sementara Nasruddin Dg Sitakka yang meraup 2.640. Keduanya bertarung di Dapil 6 yang meliputi Kecamatan Bajeng dan Kecamatan Bajeng Barat.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Berita Terkini