Sasar Barebbo, Satpol PP Bone Temukan Barang Cukai Ilegal

Penulis: Justang Muhammad
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone melaksanakan penegakan dan pengawasan peredaran cukai rokok Ilegal di Kecamatan Barebbo kabupaten Bone, Senin (22/7/2019).

TRIBUNBONE.COM, BAREBBO- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone, melaksanakan penegakan dan pengawasan peredaran cukai rokok Ilegal di Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Senin (22/07/2019).

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi peredaran barang kena cukai ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu.

Plt Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Bone A Baharuddin mengatakan, pihaknya masih menemukan rokok tanpa pita cukai.

Juga  rokok dengan pita cukai meragukan di beberapa titik di Kecamatan Barebbo.

Hasil Operasi Antik, Polres Bone Bekuk 7 Pengedar Narkoba

Setahun, Ijazah Alumni Prodi Budidaya Perikanan Politani Pangkep Belum Terbit

Untuk Apa Air Mata Aminah Usai Tewaskan Suami Karena Dipoligami? Berikut 5 Rangkuman Faktanya

"Selain rokok tanpa pita cukai, kami juga mendapati rokok dengan pita cukai meragukan," kata A Bahar dalam rilisnya kepada tribunbone.com, Senin (22/7/2019) malam.

"Setelah diperiksa petugas, ternyata pita cukai tersebut memang palsu,” ujarnya.

Bahar menjelaskan bahwa secara umum peredaran rokok dengan cukai ilegal masih banyak ditemukan.

“Kadang ada juga yang menggunakan cukai asli namun bekas pakai sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

"Misalnya rokok isi 20 batang, namun di pita cukai tertulis 12 batang," katanya.

Hasil Operasi Antik, Polres Bone Bekuk 7 Pengedar Narkoba

Setahun, Ijazah Alumni Prodi Budidaya Perikanan Politani Pangkep Belum Terbit

Untuk Apa Air Mata Aminah Usai Tewaskan Suami Karena Dipoligami? Berikut 5 Rangkuman Faktanya

Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Satpol PP Bone juga mengedukasi para pedagang tentang aturan dalam menjual tembakau.

Tembakau bermerek yang dijual pun harus menyertakan pita cukai.

"Kami juga mengimbau para pemilik toko dan warung untuk tidak menerima rokok yang pita cukainya meragukan ," katanya.

Diketahui, salah satu sumber Pendapatan Daerah adalah Sektor Pajak dan cukai berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. (TribunBone.com).

Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkini