DLHD dan Dinas PUPR Wajo Mengaku Heran Izin Tambang C di Pallae Keluar

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan
Editor: Syamsul Bahri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masyarakat Lingkungan Pallae, Kelurahan Wiringpalennae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo berkumpul di ruang penerimaan aspirasi DPRD Kabupaten Wajo, Selasa (9/7/2019).

TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Pihak Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Wajo mengaku heran dengan keluarnya izin operasi tambang pasir di Lingkungan Pallae, Kelurahan Wiringpalennae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Selasa (9/7/2019).

"Kita juga heran, kita di kabupaten kan tidak punya kewenangan menerbitkan izin, karena segala izin penerbitannya ada di provinsi," kata Kepala Subbidang SDA dan LH DLHD Wajo, Soni Faisal saat di DPRD Kabupaten Wajo.

Sebab, menurutnya, Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan tambang pasir yang dikelola CV Muara Saddang tersebut di Sungai Walennae.

Sayangnya, Soni Faisal tak ingin berkomentar banyak ketika masyarakat mempertanyakan pelibatan dalam penerbitan izin lingkungan atau UKL-UPL.

Sementara itu, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Wajo, Edi Malik pun bingun kenapa izin operasi tersebut bisa keluar jika ada penolakan warga.

Sebab, rekomendasi awal tambang pasir milik Danni Akbar Mustari tersebut berasal dari Dinas PUPR.

"Kita terbitkan rekomendasi awal, di dalamnya ada secara teknis minimal 500 meter dari pemukiman. Termasuk rekomendasi RTRW. Kalau rekomendasi kami tidak dipenuhi, rekomendasi tersebut bisa kami tinjau kembali," katanya.

Sejak tambang pasir tersebut beroperasi, bantaran sungai mulai tergerus. Padahal, mayoritas masyarakat bermukim di bantaran sungai. Bahkan, sudah ada 1 rumah yang pindah lantaran rumahnya terancam. Saat ini pun, ada satu rumah lagi di Lingkungan Pallae yang terancam.

Selain itu, sumber air masyarakat yang langsung dari Sungai Walennae pun tercemar dan keruh bila beroperasi. Juga, bising mesin penambang mengganggu. Sebab, lokasinya tak berjarak dengan pemukiman.

Masyarakat Lingkungan Pallae, Kelurahan Wiringpalennae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo berkumpul di ruang penerimaan aspirasi DPRD Kabupaten Wajo, Selasa (9/7/2019). (hardiansyah/tribunwajo.com)

Pada 2 Juli 2019 lalu, terbit Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, nomor: 62/I.03/PTSP/2019, tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan operasi produksi pasir kepada Danni Akbar Mustari.

Padahal, hasil RDP Komisi D DPRD Provinsi Sulsel meminta DLHD Provinsi Sulsel mengirim surat ke DLHD Kabupaten Wajo untuk menarik izin usaha pertambangan karena banyaknya keluhan dari masyarakat dan menyarankan agar memindahkan titik lokasi pertambangan yang jauh dari pemukiman masyarakat. (TribunWajo.com)

Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

 

Ket gam: Masyarakat Lingkungan Pallae, Kelurahan Wiringpalennae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo berkumpul di ruang penerimaan aspirasi DPRD Kabupaten Wajo, Selasa (9/7/2019).
(Sumber: Hardiansyah Abdi Gunawan)
Area lampiran

Berita Terkini