TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pengadilan Negeri Makassar kembali menjadwalkan sidang langsung kasus dugaan penaganiayaan yang menewaskan Aldama Putra Pongkala, mahasiswa Akademi Tehnik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Muhammad Rusdi, Senin (01/07/2019), hari ini.
Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan saksi termasuk orangtua korban.
Pebalap Honda Dominasi Podium ARRC di Sirkuit Suzuka
Kepala Dikbud Enrekang Jamin Sistem Zonasi Dalam PPDB Mudahkan Calon Siswa
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang Senin kemarin, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menewaskan taruna ATKP Makassar.
Terdakwa dijerat pasal 338 KUHP, subsidair Pasal 354 ayat 2 KUHP, lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Ancaman hukumnya paling lama 15 tahun penjara.
Berikut video suasana sidang penjelasan orangtua korban Daniel. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: