3 Tahun Buron, Mantan Anggota DPRD Selayar Dijebloskan ke Lapas Makassar

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anggota Komisi B DPRD Selayar tahun 2009, Pattarapanna, yang merupakan terpidana kasus korupsi bibit kayu hitam tahun 2009 dijebloskan ke Lapas Klas I Gunungsari Makassar, Sabtu (22/6/2019) dinihari.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan anggota Komisi B DPRD Selayar tahun 2009, Pattarapanna, yang merupakan terpidana kasus korupsi bibit kayu hitam tahun 2009 dijebloskan ke Lapas Klas I Gunungsari Makassar, Sabtu (22/6/2019) dinihari.

Pattarapanna dijebloskan ke lapas setelah tiga tahun menjadi buron (DPO) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Pattrapanna yang berada di rumahnya, Jl Andi Djemma Lorong II, Kota Makassar, dijemput Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Selayar, Juniardi Windraswara yang didampingi Tim Respon dan Resmob Polres Pelabuhan Makassar.

Dantim Respon Sabhara Polres Pelabuhan Makassar Iptu Asfada yang ikut mendampingi Juniardi Windraswara kepada tribun mengungkapkan, penangkapan itu berhasil dilakukan setelah seharian melakukan pemantauan keberadaan Pattarapanna.

"Kita seharian mengendap dan melakukan pencarian DPO kasus korupsi bibit kayu hitam tahun 2009, 2010, 2011 (Pattarapanna) akhirnya tertangkap," kata Iptu Asfada.

Dalam keterangan tertulisnya, Asfada mengungkapkan Pattarapanna ditangkap dan langsung dieksekusi ke Lapas Gunungsari Makassar berdasarkan putusan MA Momor 2460K/PID.sus/2015, tangga 10 Agustus Tahun 2016, dengan putusan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 100.000.000 atau subsider 3 bulan kurungan.

Saat diamankan, lanjut Asfada, keluarga dari terpidana (Pattarapanna) kaget melihat mantan wakil rakyat Kepualuan Selayar itu dibawa oleh Pihak Kejaksaan Selayar bersama kepolisian.

Kasi Pidsus Juniardi Windraswara pun, dalam keterangan tertulis yang dikirim Asfada, menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Pelabuhan (AKBP Aris Bachtiar) atas bantuan dari anggotanya yang telah membantu melakukan pencarian dan penangkapan terhadap terpidana.

Berita Terkini