Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Pemkab Enrekang Dorong Desa Buat Perdes

Penulis: Muh. Asiz Albar
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Edaran Bupati Enrekang terkait pengumpulan zakat di desa tertanggal 12 Juni 2019, yang ditanda tangani langsung oleh Muslimin Bando.

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang berupaya agar desa bisa membuat Peraturan desa (Perdes) terkait pengelolaan zakat.

Hal itu dibuktikan dengam beredarnya Surat Edaran Bupati terkait pengumpulan zakat di desa tertanggal 12 Juni 2019, yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Enrekang, Muslimin Bando.

Dalam surat edaran tersebut mengandung point penting terkait optimalisasi pengumpulan zakat yang tertuang dalam empat poin.

Poin pertama adalah seluruh aparat desa diharapkan membayar zakat ke Baznas Enrekang.

Hal itu sebagai perwujudan dari pelaksanaan Perda zakat dan Peraturan Bupati (Perbup), dimana seluruh masyarakat muslim yang berpenghasilan tetap dikenakan infaq 2,5 persen dari daftar gaji.

Imbauan Kedua, tentang peran kepala desa sebagai pemerintah di desa yang punya kewenangan dan mendorong masyarakat muslim para wajib zakat untuk membayar zakat di Baznas Enrekang.

Ketiga, tentang Peraturan desa (Perdes) tentang zakat di desa. Dimana seluruh wajib zakat tidak boleh lagi ada yang enggan bayar zakat.

Sehingga melalui Kepala desa bekerjasama dengan UPZ Baznas mengendalikan pengelolaan zakat di desa.

Kabag Hukum Setda Enrekang, Haming, mengatakan, surat edaran bupati itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan bupati (Perbup) nomor 8 tahun 2016.

Perbup tersebut memuat tentang pedoman perhitungan dan pengelolaan zakat infaq dan shadaqah dan dana keagamaan lainnya.

"Jadi surat edaran ini, diharapkan sebagai acuan hukum bagi kepala desa dalam pengoptimalan pengumpulan dan pengelolaan ZIS di desanya," kata Haming, Minggu (16/6/2019).

Haming menjelaskan, para kepala Desa dan Badan permusyawatan desa (BPD) bisa membuat Perdes zakat di desa untuk mengatur lebih teknis dan praktis dalam pengelolaan ZIS di desanya.

Menurutnya, jika semua potensi di desa bisa dimaksimalkan dengan melibatkan peran kepala desa.

Maka, pihaknya optimis ke depan banyak persoalan sosial kemasyarakatan bisa diselesaikan melalui dana dana zakat yang terkumpul di desa.

"Karena semangat filosofi zakat itu sangat mulia yaitu tolong menolong dan bantu membantu. Jadi dana ZIS yang terkumpul di desa juga akan di kembalikan ke desa," ujarnya.
(tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

Berita Terkini