PPDB 2019

Jadwal Pendaftaran PPDB Sulsel 2019 Jenjang SMA, Cek juga Persyaratan dan Dokumen yang Harus Ada

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadwal Pendaftaran PPDB Sulsel 2019 Jenjang SMA, Cek juga Persyaratan dan Dokumen yang Harus Ada

TRIBUN-TIMUR.COM-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di Sulawesi Selatan sudah bergulir sejak 10 Juni 2019.

Saat ini sedang berlangsung, penerimaan peserta didik baru jenjang Boarding School atau Sekolah Berasrama hingga Jumat (14/6/2019) hari ini.

Pendaftaran PPDB Sulsel 2019 dilakukan secara online melalui laman http://ppdbsulsel.epanrita.net.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo mengatakan penerimaan tahun ini masih menggunakan sistem seperti tahun 2018 lalu.

Mekanismenya, jelas Irman Yasin Limpo untuk 100 persen kuota PPDB 2019 akan dibagi tiga jenis penerimaan.

Berdasar dengan Peraturan Mendikbud nomor 51 tahun 2018, dari 100 persen kuota sekolah, memakai sistem zonasi, jalur prestasi, dan pindahan.

Irman menjelaskan jika 90 persen itu akan diisi siswa dari jalur zonasi, sedangkan yang masing-masing lima persen itu untuk kuota prestasi, dan pindahan orang tua.

Penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020 ini, lanjut Irman, kuotanya lebih besar dibandingkan sebelumnya.

"Tahun ini, tercatat ada 151 ribu pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di sekolah swasta dan negeri di Sulsel," ujar None --sapaan Irman.

Jumlah pelajar SMP tersebut diyakini bisa tertampung di semua SMA yang ada di Sulsel dengan jumlah bangku sebanyak 180 ribu pelajar.

Aturan dan Ketentuan Masing-masing jalur penerimaan:

Jalur Zonasi

1. Penerimaan calon peserta didik baru berdasarkan zona yang ditetapkan oleh Pemda Sulawesi Selata

2. Dibuktikan dengan Kartu Keluarga orang tua yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPD

3. Jika pemeringkatan jarak dari rumah ke sekolah sama, maka penentuan peringkat didasarkan pada total Nilai Ujian Nasional (NUN).

4. Jika total Nilai Ujian Nasional (NUN) juga sama, maka diprioritaskan kepada calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.

Jalur Afirmasi 

1. Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik tidak mampu dan anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung

2. Kondisi keluarga tidak mampu dibuktikan dengan bukti kepemilikan keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang tercatat pada database Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan

3. Jika pemeringkatan jarak dari rumah ke sekolah sama, maka penentuan peringkat didasarkan pada total Nilai Ujian Nasional (NUN).

4. Jika total Nilai Ujian Nasional (NUN) juga sama, maka diprioritaskan kepada calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.

Jalur Prestasi 

1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mempunyai prestasi dalam lomba akademik dan non akademik

2. Tingkatan hasil perlombaan yang diakui adalah pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan atau tingkat Kabupaten/Kota yang diberi BOBOT menurut tingkat Kejuaraannya

3. Prestasi di bidang Olahraga, Seni, Keagamaan dan Kreativitas dalam bentuk Perorangan maupun Beregu yang diselenggarakan oleh PEMKAB/KOTA, PEMPROV, Kemendikbud, Kemenpora, Kemenag, Lembaga Pendidikan Tinggi dan KONI dan Induk Organisasi Olahraga

4. Jika terdapat kesamaan dalam pemeringkatan menurut bobot tingkat kejuaraan, maka penentuan peringkat didasarkan pada total Nilai Ujian Nasional (NUN).

5. Jika total Nilai Ujian Nasional (NUN) juga sama, maka diprioritaskan kepada calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.

Jalur Perpindahan Tugas Orantua/wali

1. Jalur perpindahan orang tua/wali ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan

2. Calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena faktor bencana alam, bencana Sosial dan Warga Transmigrasi 2 (dua) tahun terakhir yang akan bersekolah di Kabupaten Luwu Timur

3. Bukti dokumen ditunjukkan dengan Surat Keterangan Pindah Penduduk atau Surat Keputusan Pindah Tugas dari Pejabat/Atasan bagi TNI, POLRI, ASN, BUMN dan BUMD yang mengalami perpindahan tugas antar Kabupaten/Kota dan luar Provinsi dan atau surat penugasan dari Perusahaan yang mempekerjakan

4. Seleksi Jalur Perpindahan Orang tua/Wali ditentukan berdasarkan total Nilai Ujian Nasional (NUN)

5. Jika total Nilai Ujian Nasional (NUN) tetap sama, maka diprioritaskan calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal

Jadwal Lengkap PPDB Sulsel 2019 Jenjang SMA'

1. Jalur Zonasi

Pendaftaran dan Verifikasi Data: 24 - 28 Juni 2019

Pengumuman: 29 Juni 2019

Daftar Ulang: 01 - 03 Juli 2019

2. Jalur Afirmasi

Pendaftaran dan Verifikasi Data: 24 - 28 Juni 2019

Pengumuman: 29 Juni 2019

Daftar Ulang: 01 - 03 Juli 2019

3. Jalur Prestasi

Pendaftaran dan Verifikasi Data:  17-21 Juni 2019

Pengumuman:  22 Juni 2019

Daftar Ulang:  24 - 26 Juni 2019

4. Jalur Perpindahan Orangtua/Wali

Pendaftaran dan Verifikasi Data: 17-21 Juni 2019

Pengumuman :22 Juni 2019

Daftar Ulang: 24 - 26 Juni 2019

Empat Aturan Baru PPDB 2019

Ada empat aturan baru PPDB 2019 dibanding 2018 lalu. Aturan baru tersebut pun mulai disosialisasikan ke sekolah-sekolah.

Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Mendikbud No.51 Tahun 2018.

Nah, apa saja aturan baru dalam PPDB 2019? Berikut seperti dikutip dari Kompas.com :

1. Penghapusan SKTM

Pemerintah secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sempat menimbulkan polemik di beberapa daerah lantaran disalahgunakan.

Selanjutnya siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu.

2. Lama domisili

Dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya.

Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun senelumnya.

3. Pengumuman daya tampung

Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud baru ini mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2019 untuk mengumumkan jumlah daya tampung pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Permendikbud sebelumnya belum mengatur secara detil perihal daya tampung ini hanya menyampaikan "daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundangan (standar proses)".

4. Prioritas satu zonasi sekolah asal

Dalam aturan 2019 ini juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal.

Hal ini untuk mengantisipasi surat domisili palsu atau 'bodong' yang dibuat jelang pelaksaan PPDB.

Terkait pemalsuan surat mutasi domisili maupun surat mutasi kerja, serta praktik jual-beli kursi, Mendikbud mengatakan akan menindak-tegas hal ini karena sudah masuk dalam ranah pungli, pemalsuan, maupun penipuan.

"Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum," tegas Mendikbud, Muhadjir Effendy.(*)

Langganan Berita Pilihan tribun-timur.com

di Whatsapp Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:

Follow juga akun Instagram tribun-timur.com:

Berita Terkini