Jual "Akun Tuyul" Grab dan Gojek, Pemuda Ini Diciduk Tim Resmob Panakkukang

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terduga pelaku penipuan online, Irfan Malle (18) warga asal Jl Bunga Eja, Kota Makassar. Melakukan penipuan dengan menjual akun Ojek Online Palsu.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Resmob Panakkukang, membekuk pelaku penipuan online, Ifran Malle (18), Jl Taman Makam Pahlawan, (27/5/2019) dinihari.

Irfan, warga asal Jl Bubga Eja Beru, lorong 6 Setapak 13 Kota Makassar dibekuk tim Resmob, tepatnya didepan hotel MaxOne, Kota Makassar sekitar pukul 00.03 Wita.

Inilah 5 Kecurangan Jokowi Versi Prabowo-Sandiaga, Termasuk Karni Ilyas Cuti Panjang di ILC TV One

Awal Pekan, Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 Per Gram

Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim mengatakan, pelaku Irfan Malle merupakan pelaku penipuan yang menawarkan "akun tuyul" Grab dan Gojek.

"Yang bersangkutan ini menjual akun dari Grab atau Gojek tuyul, iya karena akunnya itu tidak ada. Pelaku diduga lakukan aksi penipuannya ke korban," ungkap Ahmad.

Irfan ditangkap berdasarkan pada, STPL / Pengaduan / 273 / K / V / 2019 / Tabes Mks / Sek Bntl dan STPL / Pengaduan / 274 / K / V / 2019 / Tabes Mks / Sek Bntl.

Bripka Ahmad menjelaskan, awalnya Irfan merupakan buronan Polsek Bontoala. Tapi tim Resmob melakukan patroli dan tahu keberadaannya di wilayah Panakkukang.

"Jadi setelah identifikasi pelaku, Resmob Panakkukang dipimpin pak Robert (Panit II Reskrim Panakkukang, Ipda Robart Siga) langsung membekuk pelaku," jelasnya.

Selain mengamankan pelaku Irfan Malle, tim Resmob Panakkukang juga amankan barang bukti satu unit handphone Samsung J5 Prime, dan satu lembar kartu ATM.

Dari hasil introgasi, pelaku menjalankan aksi tersebut sudah lebih satu bulan. Irfan menawarkan akun Gojek atau Grab ke korban tanpa harus melalui prosedur tes.

Kata Bripka Ahmad, pelaku menawarkan akun Gojek dan Grab itu di Facebook dan ketika ada yang ingin mendaftar, dia minta membayar uang perakun lewat transfer.

Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) atas Laporan Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Sekretariat DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Senin (27/5/2019). (TRIBUN TIMUR/MUH HASIM ARFAH)

"Kesepakatannya haru transfer, setelah itu baru pelaku mengirimkan kode verifikasi. Ada lebih dari duabkorbannya, karena dia akui keuntungan 10 juta," tambahnya. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkini