TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar diusulkan menerima remisi hari raya Idul Fitri dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Jumlah warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan 568 orang" kata Kalapas Kelas 1 Makassar, Budi Sarwono kepada Tribun, Minggu (26/05/2019).
Penampakan Rumah Mewah SBY Seharga Rp 300 Miliar Hadiah dari Negara, Benarkah Kini Tak Terurus?
Wanita Haid Tetap Bisa Mendapatkan Malam Lailatul Qadar Tanpa Itikaf, Ini Amalan Dianjurkan
Warga binaan yang diusulkan terbagi dalam beberapa kategori baik narapidana tindak pidana umum maumpun pelaku korupsi.
Menurut Budi kegiatan ini rutin pihaknya ajukan tiap tahunnya. Diberikan bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seperti, warga binaan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan untuk dewasa dan 3 bulan untuk anak anak.
Mereka juga berkelakuan baik, telah mengikuti program binaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik.
"Khusus yang warga binaan tipikor syaratnya harus sudah bayar denda dan juga uang pengganti," sebutnya.
Jawaban atas usulan ini biasanya paling lambat turun dua hari sebelum perayaan Idul Fitri. "Saampai sekarang belum turun biasanya dua hari sebelum iedul fitri," sebutnya. (*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: