MALANG, TRIBUN-TIMUR.COM - Sepasang kekasih karyawan rumah makan siaran live hubungan intim, berikut pengakuan si lelaki.
YSP (23) warga Dusun Krajan RT 003 RW 001 Desa Bacem, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, ditangkap karena beradegan intim bersama kekasihnya SR yang masih berusia 17 tahun dan disiarkan secara live.
Video itu lalu tersebar di media sosial dan ditonton banyak orang.
Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanuddin mengatakan, YSP ditangkap pada Rabu (15/5/2019) pekan lalu sekitar pukul 02.00 WIB oleh anggota Satreskrim Polres Blitar.
Penangkapan itu berdasarkan video yang sudah tersebar.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah beredar video yang bermuatan asusila atau pornografi melalui sosmed, yang diduga dibuat dan disebarkan oleh pelaku melalui aplikasi Gogo Live. Dan video tersebut telah meresahkan masyarakat," kata Iptu M Burhanuddin, melalui keterangan tertulis, Senin (20/5/2019).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka YSP mengaku bahwa adegan intim itu dilakukan di rumahnya.
Pelaku nekat merekam adegan tidak senonoh itu supaya ikatan kekasih antara keduanya tidak terputus.
Padahal, keduanya masih belum lama menjalin hubungan.
"Anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa video tersebut oleh pelaku dibuat di rumahnya. Adapun selaku pemeran wanitanya atau korban dalam pembuatan video asusila tersebut masih di bawah umur," ujar dia.
Atas kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk membuat video serta kaos pelaku yang dipakai pada saat melakukan adegan intim itu.
Informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus itu sendiri bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah atas beredarnya video asusila yang diperankan oleh tersangka.
Video berdurasi kurang dari satu menit itu dilakukan tersangka dengan cara menyiarkan langsung melalui aplikasi video Gogo Live yang terhubung dengan media sosial.
Pembuatan video itu dilakukan tersangka di rumahnya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
Pelaku menjemput korban SR dari rumahnya yang berjarak 4 kilometer lalu memaksanya beradegan asusila.
Antara tersangka dan korban memang sudah saling mengenal karena keduanya sempat sama-sama bekerja sebagai karyawan rumah makan di Malang, Jawa Timur.
Hingga kemudian keduanya keluar dari tempat kerja masing-masing pulang ke kampung halamannya di Blitar.
Tersangka kepada petugas kepolisianmenyampaikan penyesalannya.
Dia mengaku tega melakukan perbuatan yang melanggar hukum itu agar korban yang dicintainya itu tidak meninggalkannya.
Polisi Minta Tak Disebar
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tidak turut menyebarkan ulang video adegan intim tersebut.
Iptu M Burhanudin mengingatkan ada aturan yang bisa menjerat siapa pun yang mengedarkan video porno.
Ancamannya juga cukup berat yakni pidana penjara.
"Bisa dikenakan Undang-Undang ITE," ujar Iptu M Burhanudin, Senin malam.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap YSP pada 15 Mei 2019 di rumahnya di Desa Bacem, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar.
Tersangka ditangkap karena sebagai pelaku dan pembuat video porno bersama seorang remaja perempuan di bawah umur.
Pelaku melakukan adegan porno itu dengan menyiarkan secara langsung di media sosial.
Sedangkan SR, remaja perempuan yang masih berumur 17 tahun selaku pemeran perempuan yang ada pada video itu, statusnya sebagai korban.
Dari penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel yang dipakai merekam sekaligus berisi video asusila hingga pakaian yang dipakai saat asusila.(*)