TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dinyatakan secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019.
Hal itu berdasarkan sidang cepat pemeriksaan administrasi oleh Bawaslu Sulsel. Demikiran rilis diterima Tribun Timur via pesan WhatssApp, Jumat (17/5/2019).
Dalam laporan tim pelapor yang mewakili Rahmat Anzhari kandidat nomor urut 1 dari Partai Golkar, atas nama Imran Amin Syam, ditemukan fakta terjadi penggelembungan suara di Kecamatan Biringkanaya dan Panakkukang.
HUT ke 74 RI, Jabatan Legislator Bulukumba Juga Berakhir
10 Ramadan, Rumah Zakat Sukses Salurkan 2368 Paket di Sulsel
Imran adalah putra mantan Gubernur Sulsel HM Amin Syam.
"Dimana pada saat di DAA1 Print berbeda dengan rekap plano maupun C1 yang dimiliki Bawaslu kota dan KPU Makassar," kata Budi Kamrul, Tim Pemenagan Imran Amin Syam, Jumat (17/5/2019).
"Fakta persidangan tadi sudah clear dan menyakinkan, ada penggelembungan suara. Kami berharap Gakkumdu segera menangkap oknum dari KPU yang bermain. Cari pelakunya dan yang menyuruh melakukan atau otak pesuruhnya," katanya.
Jadwal Imsakiyah & Buka Puasa di Kota Bandung, Surabaya, Makassar, Jakarta, Medan & 32 Kota Besar RI
Pagi ini rencana dilakukan pembetulan oleh KPU Sulsel, berupa dilakukan penelusuran DA1 plano maupun C1, sebelum dilakukan penetapan.
"Mudah-mudahan suara Pak Imran Amin Syam bisa kembali dan oknum pelaku penggelembungan suara bisa ditangkap," jelasnya.(zis)
Laporan Wartawan tribuntimur.com/ Abdul Azis Alimuddin
Kejari Jeneponto Bawa Satu Koper Dokumen Saat Geledah RSUD Lanto Dg Pasewang
Ke mana uang Abutours yang Rp 1.6 miliar?