TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Tiga remaja harus berurusan dengan Polsek Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Ketiganya berinisial AW (16), SA (16), dan NV (15) warga Luwu Utara.
Mereka diringkus polisi karena diduga sebagai pelaku pencurian barang sebuah warung makan yang ada kompleks Sentra Bisnis, Masamba.
Baca: Langka dan Mahal, Wabup Luwu Utara Panggil Agen dan Pangkalan Elpiji 3 Kg
Baca: Raih 8 Kursi, Golkar Luwu Utara Berpeluang Usung Paslon Bupati di Pilkada 2020
Baca: THR ASN Luwu Utara Capai Rp 21 Miliar
Kapolsek Masamba, AKP Jufri T, mengatakan, ketiganya diamankan kemarin malam.
"Ketiga pelaku mencuri barang di warung milik salah satu anggota Polres Luwu Utara," kata Jufri, Sabtu (11/5/2019).
Menurut Jufri, ke tiga pelaku mengambil sejumlah barang usai membongkar pintu warung.
"Warung dalam keadaan kosong ketika pelaku melakukan aksinya," katanya.
Pelaku kini diamankan di sel tahanan Polsek Masamba.
"Mereka terancam pasal 363 KUHP," tutup Jufri.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
A