BTNKT Tojo Una-una Sulteng Amankan lima Pelaku Ilegal Fishing

Penulis: abdul humul faaiz
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima pelaku Illegal Fishing saat diamankan di Kawasan Taman Nasional, Rabu (8/5/2019). (Humas SPTN I TNKT/Mega Putri Armanesa).

TRIBUNPALU.COM, TOJO UNAUNA - Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Wakai, Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (BTNKT) Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah berhasil menangkap lima orang terduga pelaku ilegal fishing di Kawasan Taman Nasional, Rabu (8/5/2019).

Tim patroli SPTN I Wakai menemukan pelaku sedang menangkap ikan menggunakan kompresor di Reef Tangkubi.

Yaitu pada titik koordinat 121,71558 BT; -0,41868 LS di depan Desa Patoyan, Kecamatan Batudaka Kabupaten Tojo Una-una.

Baca: Sulteng Bergerak Pertanyakan Dana Jadup untuk Korban Bencana

Baca: FKUB Sulteng Ajak Umat Beragama Jaga Perdamaian Pasca Pemilu

Baca: Dishub Sulteng Siapkan 52 Armada Bus untuk Mudik Gratis Jelang Lebaran, Pendaftaran Dibuka 13-28 Mei

Penangkapan dilakukan berdasarkan pasal 9 ayat 1, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Noomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Kepala SPTN I Wakai, Iksan Tengkow mengatakan bahwa penggunaan kompresor dilarang karena berbahaya bagi penyelam.

Begitu juga dapat membahayakan lingkungan apabila digunakan untuk menangkap ikan menggunakan bom dan bius.

"Salah satu dampak yang dikuatirkan dari illegal fishing adalah rusaknya terumbu karang sebagai objek wisata bahari di kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean," katanya.

Sehingga, menyebabkan berkurangnya tempat ikan untuk berkembang biak.

Hal itu juga dipastikan akan mempengaruhi jumlah ikan yang ada di perairan.

"Berdasarkan penjelasan Undang-Undang, bahwa alat penangkapan ikan yang menggangu dan merusak secara berkelanjutan sumber daya ikan," terangnya.

"Termasuk di atarannya adalah jaring trawl atau pukat harimau, dan kompresor," tambahnya.

Saat ini, kelima pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan akan diserahkan ke Polres Touna untuk menunggu proses hukum.

Iksan berharap, dengan ditangkapnya tiga pelaku, bisa memberikan efek jera.

"Harapannya kerusakan yang terjadi di kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean dapat berkurang dan diminimalisir," harapnya.

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkini