MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar buruk Ferdinand Hutahaean Caleg Partai Demokrat, beda nasib dengan Edhie Baskoro Yudhoyono.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Renanda Bachtar mengungkapkan, sejumlah calon legislator atau Caleg Partai Demokrat kemungkinan besar lolos ke DPR periode 2019-2024, berdasarkan rekapitulasi suara.
Ia mengatakan, Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono dan Ketua DPP Partai Demokrat Dede Yusuf dipastikan mendapat kursi di DPR.
Selain itu, ada sejumlah nama Caleg Partai Demokrat yang dipastikan lolos.
"Edhie Baskoro Yudhoyono, Dede Yusuf, Teuku Riefky Harsya, Muslim, Mulyadi, Darizal Basyir, Rezka Oktoberian, Wahyu Sanjaya, Marwan Cik Asam, Lasmi, Yoyok Sukawi, Djoko Udjianto, Sartono Hutomo, Erma Ranik, Michael Watimena," kata Renanda saat dihubungi Kompas.com, Jumat, (3/5/2019).
Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, mengaku, dirinya tak lolos menjadi anggota DPR di daerah pemilihan Jawa Barat V meliputi Kabupaten Bogor.
"Saya sejak awal turun menjadi Caleg saya tidak punya harapan dan tidak punya ekspektasi lolos sebagai anggota DPR terpilih," kata Ferdinand Hutahaean saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Ferdinand Hutahaean mengatakan, ongkos politik yang mahal membuat dirinya hanya turun di 40 titik selama masa kampanye.
"Cost tinggi dan saya tidak mau melakukan itu maka saya turun ke dapil terbatas sekali," ujarnya.
Cara Penghitungan Kursi
Penghitungan suara untuk Pemilu 2019 belum juga selesai.
Caleg untuk DPR RI dan DPRD belum juga ketahuan siapa yang terpilih.
Lalu bagaimana menentukan seorang Caleg lolos di Pileg 2019?
Penentuan lolos tidaknya seorang Caleg menggunakan penghitungan yang cukup rumit.
Yang pertama tentunya partai tersebut mendapatkan berapa suara di daerah pemilihannya.
Lebih jelasnya sebagai berikut:
1. Ketahui dulu berapa alokasi di tiap daerah pemilihan.
2. Berapa jumlah suara sah yang didapatkan setiap parpol.
Suara sah ini berasal dari coblosan di logo parpol atau Calegnya langsung.
3. Jumlah suara sah setiap parpol kemudian dibagi dengan bilangan ganjil 1, 3, 5, 7, dan seterusnya sesuai jumlah alokasi kursi yang tersedia.
3. Hasil pembagian di atas kemudian diperingkatkan berdasarkan suara terbanyak untuk mengetahui perolehan kursi masing-masing partai.
4. Jumlah kursi yang didapat parpol tersebut diisi oleh Caleg dengan suara terbanyak secara berurutan.
Metode yang diterapkan untuk Pemilu 2019 disebut sebagai Sainte Lague, berbeda dari Pemilu 2014 yang menggunakan metode Kuota Hare atau Bilangan Pembagi Pemilih (BPP).
Sebelum menentukan Caleg mana yang akan mendapatkan kursi, perlu lebih dulu mengetahui parpol yang lolos parliamentary thresold atau memperoleh minimal 4 persen suara sah nasional.
Ada 16 partai politik nasional di Pileg 2019, parpol yang suaranya di bawah 4 persen, otomatis gagal masuk DPR RI.
Metode Sainte Lague atau Metode Webster adalah metode nilai rata-rata tertinggi yang digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang telah dimenangkan dalam suatu pemilihan umum.
Metode Webster/Sainte-Laguë tidak menjamin bahwa partai yang telah memperoleh lebih dari 50 persen suara akan memenangkan paling tidak setengah kursi di parlemen.
Sebagai catatan, penghitungan didasarkan pada daerah pemilihan atau dapil.
Contoh di atas penjelasannya adalah sebagai berikut:
Partai A mendapat total suara 53 ribu, B 24 ribu dan Partai C 23 ribu dengan alokasi kursi yang tersedia 7.
Masing-masing perolehan suara itu lantas dibagi 1, 2, 3, dan seterusnya.
Namun, untuk Pemilu 2019 di Indonesia, pembaginya adalah bilangan ganjil yakni 1,3,5,7 dan seterusnya.
Ini sesuai dengan Pasal 415 ayat 2 dan 3 UU Pemilu:
Pasal 415
(2) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
(3) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
Setiap pembagian, hasil tertinggi dari suara yang dibagi itu akan mendapatkan satu suara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Caleg Demokrat Ibas hingga Dede Yusuf Lolos ke DPR, Ferdinand Hutahaean Gagal".
Penulis: Haryanti Puspa Sari
Editor: Sandro Gatra