Pemilu 2019

Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Politisi Hanura BAM Laporkan Bawaslu Poso

Penulis: Muhakir
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses sidang DKPP dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, di Kantor KPU Sulteng, Jumat (3/5/2019).

TRIBUNPALU.COM, PALU -- Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Bayu Alexander Montang (BAM) melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso Abdul Malik Saleh.

Selain Ketua Bawaslu Poso, Anggota Bawaslu Poso Christian A Oruwo dan Ketua Panwascam Pamona Puselemba, juga turut dilaporkan.

Laporan yang diajukan BAM itu sudah memasuki sidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (3/5/2019).

Baca: Gubernur Sulteng Pimpin Peringatan Hardiknas di Kabupaten Poso

Baca: Hardiknas, Sikola Pomore Hadirkan Perpustakaan Sekolah Alam untuk Korban Bencana di Sulteng

Baca: Upacara Hardiknas, Pejabat Pemkot Palu Kenakan Baju Adat

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Prof Muhammad, bersama Anggota Majelis Sidang Ruslan Husen, Sahran Raden, dan Muh Tavip.

Sidanh digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng, di Jalan S Parman, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur.

Dalam laporannya politisi Hanura BAM, mengajukan tindakan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu Poso dan Panwascam Pamona Puselemba.

Salah satu pokok aduannya, terkait perlakuan dikskriminatif yang telah dilakukan oleh para Teradu dalam kurun waktu bulan juli 2018 sampai dengan bulan februari 2019.

"Yang sama sekali tidak mencerminkan sebagai penyelenggara pemilu yang punya kemandirian, integritas dan kredibilitas," ungkap BAM, yang menjabat anggota DPRD Provinsi Sulteng itu.

Menurut BAM, perlakuan diskriminatif itu dilakukan oleh para Teradu dengan memanfaatkan otoritas dan kewenangan jabatan selaku penyelenggara Pemilu.

" Dilakukan secara massif, tidak lagi mengindahkan prinsip kemandirian dan profesionelisme," tuduhnya.

Tanggapan ketiga teradu, dibacakan oleh Teradu 1 Ketua Bawaslu Poso Abdul Malik Saleh.

Salah tanggapannya, Abdul Malik Saleh mengatakan, para Teradu secara tegas menolak dalil-dalil pengaduan Pengadu.

"Karena tidak sesuai dengan fakta-fakta," jelasnya. (TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkini