TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua Bawaslu Mamasa, Rustam, Sabtu (27/4/2019)
Hal ini berdasarkan surat nomor perkara 53-PKE-DKPP/III/2019. Pelaksanaan sidang ini bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Rimuku, Kota Mamuju, sejak pukul 09.00 Wita.
Pengadu dalam perkara ini adalah Angsar. Sidang ini rencananya akan dipimpin oleh Anggota DKPP Prof Muhammad dan anggota majelis Ansharullah Alimuddin selaku anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur Bawaslu Provinsi; kemudian Rehang Mas’ud selaku TPD unsur masyarakat; dan TPD unsur KPU Sulbar Farhanuddin.
Baca: Bawaslu Gowa Ingatkan Waspadai Praktik Politik Uang Saat PSU
Baca: Update, 24 Penyelenggara Pemilu 2019 di Jeneponto Sakit, Satu Dirujuk ke Makassar
Baca: TPS PSU di Pangkep Bertambah Menjadi 16
Dalam pokok pengaduan, pengadu mendalilkan bahwa teradu dinilai tidak jujur pada saat mengajukan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik sebagai kelengkapan administrasi calon anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa tanggal 22 Juli tahun 2018.
Pasalnya, dalih pengadu, dia tercatat dalam tim pemenangan atau kampanye dan juru kampanye Dewan Pimpinan Cabang Partai Indonesia Sejahtera pada Pemilu Legislatif 2009-2014.
Menurut Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, agenda sidang ini adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak teradu.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,"kata ditemui di Mamuju, pagi.
"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka. Artinya, masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming facebook DKPP,"tutur Bernad.
(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com,@nurhadi5420
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
()