Pemilu 2019

Hari Ini, Ada 1055 DPT pada TPS yang Coblos Ulang di Gowa

Penulis: Ari Maryadi
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan coblos ulang di TPS 02 Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga, Gowa, Sabtu (27/4/2019)

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa menggelar pemungutan suara ulang (PSU), Sabtu (27/4/2019) hari ini.

Pemungutan suara ulang ini dilaksanakan pada empat tempat pemungutan suara (TPS).

Keempat TPS ini yaitu (1) TPS 02 Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga.

Baca: Bawaslu Gowa Ingatkan Waspadai Praktik Politik Uang Saat PSU

Baca: Update, 24 Penyelenggara Pemilu 2019 di Jeneponto Sakit, Satu Dirujuk ke Makassar

Baca: TPS PSU di Pangkep Bertambah Menjadi 16

(2) TPS 27 Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga, (3) TPS 10 Desa Maccini Baji Kecamatan Bajeng, dan (4) TPS 03 Desa Tassese Kecamatan Manuju.

Pada empat TPS yang menggelar PSU ini, tercatat ada 1055 jiwa daftar pemilih tetap (DPT).

Rinciannya 232 jiwa untuk TPS 2 Jenetallasa Pallangga, 264 jiwa untuk TPS 27 Jenetallasa, 286 jiwa untuk TPS 3 Tassese Manuju, dan 273 jiwa untuk TPS 10 Maccini Baji Bajeng.

Ketua KPU Gowa Muhtar Muis menurutkan, segala persiapan telah dilakukan untuk pelaksanaan PSU ini. Termasuk logistik surat suara dan kotak suara.

"Sudah siap (baca: logistik surat suara) untuk empat TPS itu," kata Muhtar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa memberi peringatan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

Bawaslu Gowa memperingatkan kontestan untuk tidak melakukan praktik politik uang dalam coblos ulang ini.

"Kami selalu imbau agar tidak melakukan politik uang, jika ditemukan, sansksinya berat," kata Komisioner Bawaslu Gowa, Juanto Avol kepada Tribun Timur, Sabtu (27/4/2019).

Juanto Avol menegaskan, sanksi tegas akan diberikan kepada kontestan jika ditemukan melakukan praktik politik uang.

Menurut Avol, hal ini diatur dalam UU Pemilu 7 tahun 2017, Pasal 523 ayat (1), (2) dan (3) dan pasal 280 ayat (1) huruf j.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun," sambung Avol.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

()

Berita Terkini