TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang disabilitas di Sulawesi Selatan pada Pemilu 2019 sebanyak 20.406 orang.
Penetapan tersebut berdasarkan rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan Tiga atau (DPTHP-3) di Hotel Harper, Kota Makassar belum lama ini.
Dari jumlah diatas, sebanyak 2.491 pemilih tunagrahita atau pemilih keterbelakangan mental ikut ditetapkan sebagai DPT Pemilu 2019.
Selain pemilih tunagrahita, KPU Sulsel juga menetapkan 5.128 pemilih tuna daksa, dan 4.434 orang tuna netra.
Begitu juga dengan pemilih tuna rungu atau wicara, KPU Sulsel juga sudah menetapkan sebanyak 4.428 orang.
Sementara untuk pemilih disabilitas lainnya ditetapkan sebanyak 3.925 orang.
Pada Pileg dan Pilpres 2019 di Sulsel, ada 6.173.200 pemilih ditetapkan sebagai DPT.
Dengan rincian, 2.994.754 pemilih laki-laki dan 3.178.446 perempuan.
Mereka tersebar di 3.047 kelurahan/desa di 307 kecamatan. Ada 24 kabupaten/kota di Sulsel.
Jumlah pemilih penyandang disabilitas di Sulawesi Selatan tidak sedikit.
Totalnya, 20.406 orang. Terkait hal tersebut, 24 KPU kabupaten/kota gencar melakukan sosialisasi. Tidak terkecuali KPU Makassar.
Sabtu (13/4/2019) sekitar pukul 21.00 wita, KPU Makassar sosialisasi penggunaan template atau alat bantu bagi penyandang disabilitas netra.
Komisioner KPU Makassar Endang Sari di lokasi sosialisasi menyatakan bahwa para peserta sosialisasi sangat antusias.
Menurut Endang, sebagian peserta adalah penyandang disabilitas yang baru pertamakali menggunakan alat bantu template dalam ukuran besar.
"Sebelumnya mereka terbiasa menggunakan template di pilkada," ungkap Endang Sabtu (13/4/2019) malam.
"Layout tulisan braille dan kotak coblos merupakan hal baru bagi mereka. Peserta sangat antusias dengan template, mereka bergantian karena KPU hanya membawa satu spesimen template," tambah Endang.(ziz)
Laporan wartawan tribuntimur.com/ abdul-azis-alimuddin