TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satreskrim Polrestabes Makassar merilis kasus prostitusi online via aplikasi MiChat, di Mapolrestabes, Sabtu (6/4/2019) siang.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar Akbp Indratmoko mengatakan, dalam kasus ini seorang diduga mucikari AL (30) dibekuk pada, Kamis (4/4) palam, pukul 22.00 Wita.
"Yang bersangkutan (AL) kami amankan disalah satu hotel berbintang di Makassar, selain itu kami juga amankan tiga wanita yang diajak pelaku AL," kata Indratmoko.
Dari penyelidikan polisi dan pengakuan pelaku AL, modus pelaku adalah dengan menyiapkan kamar hotel terlebih dahulu, dan kemudian mencari para pelanggannya.
Kata Indratmoko, setelah para wanita yang nantinya dipilih pelanggan sudah siap.
AL kemudian mengaktifkan aplikasi MiChat, mencari lelaki atau pelanggan yang mau.
"Jadi yang bersangkutan ini sudah siapkan para wanita, ada empat wanita yang kami duga kuat dan tiga diantaranya ini sudah diamankan tim penyidik," jelas Indratmoko.
Selain mengamankan pelaku AL, penyidik juga mengamankan tiga unit handphone android yang digunakan mengaktifkan aplikasi MiChat dan pakain dalam wanita.
Akbp Indratmoko menambahkan, pelaku prostitusi AL akan dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP dan tim penyidik juga masih mengembangkan soal perdagangan orang.
"Kalau untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) nya si mucikari ini (AL) ini diancam hukuman penjara minimal enam sampai 15 tahun," tambah Indratmoko.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram Tribun Timur: