TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019 menyisakan 20 hari lagi.
Berbagai potensi kerawanan pelanggaran pun kian meningkat.
Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Enrekang terus meningkatkan pengawasan jelang pencoblosan.
Salah satu yang paling menjadi fokus pengawasan adalah prkatek money politik atau politik uang.
Komisioner Bawaslu Enrekang, Suardi Mardua, mengakui saat ini tingkat kerawanan khususnya praktik money politik kian meningkat jelang pencoblosan.
Olehnya itu, pihaknya mulai mengintensifkan pengawasan khususnya di tingkat Panitia Pengawas Kelurahan / Desa (PPL) dan Panwascam.
"Kita sudah instruksikan kepada para PPL dan Panwascam untuk intensifkan pengawasan jelang pemilihan, karena disini titik kritisnya," kata Suardi Mardua, Jumat (29/3/2019).
Ia pun telah menginstruksikan kepada seluruh Panwascam dan PPL untuk gencar melakukan patroli di wilayah kerjanya.
"Kita juga sudah sampaikan ke masyarakat melalui sosialisasi di medsos dan masjid-masjid, karena keterlibatan masyarakat dalam pengawaaan sangat dibutuhkan," ujarnya.
Ia menegaskan, sanksi yang berat menanti bagi para pelaku money politik jika terbukti, itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan ancaman hukuman pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta, bahkan jika ada peserta Pemilu yang terbukti maka dapat didiskualifikasi.
(tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com @whaiez
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: