Kasus Narkoba

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba Bersandi Kaleng Biskuit

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi menangkap empat orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jl Beruang, Makassar, Senin (25/3).

Keempat pelaku masing-masing Dany Ahmad Saputra (24), La Ode Suryaman (30), M Sandi (20), dan Ahmad Rizal (23). Keempatnya diamankan di lokasi berbeda.

Menurut Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi Diari Astetika, keempat orang ini adalah pelaku lama. Mereka sudah berpengalaman mengedarkan narkoba di Makassar.

"Mereka ini kurir atau gudang narkoba. Di tangan para pelaku berhasil ditemukan sejumlah sachet sabu siap edar dengan berat ditaksir mencapai 26 gram," kata Diari.

Dari hasil pemeriksaan polisi di ponsel salah satu pelaku, para pengedar ini menggunakan kata sandi kaleng biskuit untuk bertransaksi.

“Jadi kalau mereka memesan narkoba untuk dijual ke konsumen, mereka menggunakan kata sandi kaleng biskuit,” kata Diari.

Dalam istilah mereka, satu kaleng biskuit artinya satu gram sabu. Jika transaksi dilakukan selalu didokumentasikan dengan cara divideokan. Hasilnya dilaporkan ke pimpinan yang saat ini masih buron.

Hasil penjualan narkoba ini selanjutnya digunakan untuk berfoya-foya bersama teman-temannya. Biasanya mereka melakukan hal itu di tempat hiburan malam.(*/tribun-timur.com)

Berita Terkini