TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Polres Bantaeng mengirim pelaku penikaman di Pasar Dapoko, Kecamatan Eremerasa, Bantaeng, Ical bin Saring, ke Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Kota Makassar.
Paur Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandri mengatakan pelaku penikaman dibawa ke RS Dadi observasi atau pengamatan atas saran tim dokter RSUD Prof Anwar Makkatutu.
"Saat ini pelaku dibawa ke RS Dadi untuk kepentingan observasi kondisi kejiwaannya," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Senin (11/3/2019).
Hal itu dilakukan karena kondisi tersangka penikaman tidak memungkinkan untuk diperiksa.
Padahal dia telah ditahan di sel Mapolres Bantaeng sejak 12 Februari 2019. Usai menghabisi nyawa pria bernama Ambo.
Dalam proses itu, polisi kesulitan untuk memeriksa pelaku terkait motif pembunuhan yang dilakukan.
Tersangka tidak kooperatif dalam pemeriksaan, karena secara sepintas seperti mengalami gangguan jiwa.
"Tapi ada proses yang dilakukan untuk memastikan dia sakit jiwanya atau tidak. Maka lewat proses observasi inilah diketahui," tambahnya.
Sehingga 14 hari setelah mendekam di Mapolres Bantaeng, tepatnya pada 26 Februari 2019, dia dibantarkan ke RS Dadi Makassar.
Seperti diketahui, Ical menghabisi nyawa Ambo saat sedang menjual ikan di Pasar Dapoko, Kecamatan Eremerasa, Bantaeng.
Ambo ditikam menggunakan sebilah badik pada leher bagian belakangnya sebanyak dua kali.
Usai membunuh, Ical langsung melarikan diri ke Polsek Eremerasa, sekitar 1 km sebelah utara Pasar Dapoko. (*)
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com. edy_eh13