TRIBUN-TIMUR.COM, POLMAN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) saat ini telah menahan empat tersangka dugaan penggelapan dana Koperasi.
Empat tersangka diduga kuat jadi dalang penggelapan dana yang dikucurkan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).
LPDB mengucurkan dana bantuan koperasi sebesar Rp7 miliar untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sulbar. Namun diduga digelapkan oleh KSP Sulbar bersama KSP Metro.
Baca: Undata Palu Catat 74 kasus DBD Dalam Dua Bulan, 3 Meninggal Dunia
Baca: Jadwal MotoGP 2019 Qatar Pekan Ini Live Trans 7, Berikut Analisis 4 Tim Siapa Peluang Juara?
Baca: Lima Bulan Berlalu, Atlet Porda Bantaeng Belum Terima Bonus
Penggelapan dana tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
Tersangka yang telah ditahan yakni Ketua dan Sekretaris KSP Metro, MA dan DS. Serta Ketua KSP Sulbar RL.
Tersangka keempat yang terakhir ditahan berinisial BB. Ia merupakan Sekretaris KSP Sulbar.
Kasi Pidsus Kejari Polman, Fadly A Syafaa menjelaskan, tersangka keempat ini ditahan pada Senin siang (4/3/2019). Ia akan ditahan selama 20 hari sejak 4 Maret 2019.
"Jadi mulai 4 Maret sampai 24 Maret," jelas Fadly A Syafaa, Selasa (5/3/2019).
Terkait keterlibatan BB, kata Fadly, tersangka awalnya diperintah oleh Ketua KPS Metro berinisial MA untuk mencari koperasi yang sudah tidak aktif di Polewali Mandar (Polman).
BB bersama tersangka lainnya, RL lalu mencari koperasi non aktif di Diskoperindag Polman. Ditemukan akta pendirian Koperasi Nelayan bernama Babarura.
"Setelah mendapat koperasi yang sudah tidak aktif, kemudian diaktifkan kembali," kata Fadly.
Koperasi nelayan Babarura ini lalu diubah menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Diberikan nama KSP Sulbar. BB menjadi sekretaris di koperasi tersebut. Sementara RL bertindak sebagai ketua.
"Koperasi nelayan diganti namanya jadi KSP Sulbar, jenis usahanga juga diganti, jadi koperasi simpan pinjam yang tadinya koperasi nelayan," jelasnya.
BB bersama RL lalu mengajukan permohonan bantuan ke LPDB. Namun usulan pengajuan itu diduga fiktif.
Salah satu dokumen fiktifnya berupa keanggotaan. BB memanipulasi data keanggotaan dari 100 orang menjadi 900 orang. Tujuannya untuk mendapatkan kucuran dana lebih besar.
"Mereka yang tandatangani permohonan pencairan untuk pinjaman dana," terangnya.
Langkah mereka mulus, lalu cairlah dana dari LPDB cair sebesar Rp7 miliar. Namun belakangan, dana tersebut malam ditransfer sebagai pada KSP Metro. Saat transfer itu adapula penggunaan dana bantuan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Seperti ketiga tersangka lainnya, BB juga disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dimana pasal 2 ancaman hukum minimal empat tahun, dan untuk pasal 3 minimal satu tahun penjara," pungkasnya. (TribunPolman.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
A