TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Direncanakan akan terbit pada akhir Maret 2019 nanti, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) masih terus menyusun dan melakukan diskusi soal aturan ojek online.
Ada beberapa hal yang masih menjadi fokus masalah, salah satunya soal kesepakatan soal tarif.
Dilansir dari Kompas.com, Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, masalah penetapan tarif menjadi hal yang paling sensitif dan perlu didiskusikan secara bersama.
"Saya punya patokan sendiri soal tarif, tapi masalahnya ini kan menyangkut banyak pihak, tidak bisa diputuskan dari satu sisi. Idealnya kita bahas bersama antara pihak-pihak yang terkait, baik dari para ojol dan juga aplikatornya," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/2/2019).
Budi menjelaskan, bila masalah tarif tentunya masing-masing akan memiliki perhitungan sendiri, baik aplikator, para ojol, dan juga dari pihak Kemenhub.
Agar terjadi kesepatakan yang ideal, maka diperlukan langkah diskusi bersama antar para pemangku kepentingan yang terkait.
Sampai saat ini, Budi menjelaskan, pemerintah juga belum memutuskan besaran tarif batas bawah dan atas yang akan diperbincangan. Tapi Budi memastikan bila tarif ojek daring harus berada di bawah taksi online yang kini kisarannya sekitar Rp 3.500 sampai Rp 6.500 per kilometer.
"Yang jelas harus dibicarakan dulu, kalau saya sebut berapa saat ini namun tidak diterima aplikator atau ojolnya akan susah mendapat kesepakatan. Kita diskusikan lagi lalu kita sepakati bersama," kata Budi.
Dari pihak Gojek saat dikonfirmasi tribuntimur.com, melalui whatsapp, Sabtu (23/2/2019), VP Corporate Affairs Michaerl mengatakan pihaknya akan tetap menunggu hasil akhir ketetapan dari peraturan tersebut.
"GOJEK menunggu hasil akhir dari Rancangan Permenhub terkait Ojek Online. Saat ini masih berbentuk rancangan dan sedang dalam proses sehingga kami belum dapat berkomentar banyak," katanya.
Ia berharap dari rancangan tersebut pihak Kemenhub tetap memperhatikan baik buruknya bagi para mitra pengemudi.
"Kami berharap Rancangan Permenhub ini disusun secara partisipatif, objektif, seksama dan komprehensif. Tentu dengan mempertimbangkan kepentingan mitra pengemudi, pengguna demi keberlangsungan industri dan ekosistem yang terkait dalam jangka panjang," lanjut Michael.
Sebelumnya, puluhan Mitra Driver Gojek mengunjungi acara Uji Public rancangan aturan driver ojek online oleh Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Darat di The Rinra Hotel, Jl Metro Tanjung Bunga No, Panambungan, Mariso, Makassar, Senin (11/2/2019).
Kedatangan para Mitra Driver Gojek tersebut merupakan penolakan Peraturan Menteri (PM) mengatur soal ojek online.
Untuk diketahui, saat ini pihak Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Darat melakukan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Perwakilan mitra driver Gojek, Fahrul dalam forum tersebut mengatakan menolak peraturan tersebut karena dapat merugikan pihak driver, konsumen dan pihak Gojek.
Menurutnya, kondisi pasar yang terjadi di Makassar berbeda dengan Jakarta yang telah dilakukan uji publik.
"Kami menolak bukan berarti tidak diuji publik, tapi inilah keputasan dari uji publik tersebut," kata Fahrul.
VP Corporate Affairs Gojek, Michael saat mengkonfirmasi Tribun Timur, Senin (11/2/2019) melalui pesan whatsapp mengatakan saat ini masih menggu hasil akhir dari rancangan Permenhub tersebut.
"Saat ini masih berbentuk rancangan dan sedang dalam proses sehingga kami belum dapat berkomentar banyak," tuturnya.