TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Kabupaten Luwu Utara merupakan daerah jalur peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Hal ini dikatakan Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola ketika konferensi pers pengungkapan pemilik 59,36 gram sabu-sabu di depan ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Masamba, Senin (18/2/2019).
"Pengungkapan 59,36 gram sabu-sabu terbilang besar kalau di Luwu Utara yang merupakan jalur peredaran narkoba," kata Boy.
Selama ini, sebut Boy, sabu-sabu yang diamankan di Luwu Utara sebagian besar berasal dari Pare-pare dan Sidrap.
"Luwu Utara ini jalur peredaran sabu-sabu ke Luwu Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Luwu Utara menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 59,36 gram.
"Taksiran harga sabu-sabu ini Rp 106 juta," ujar Boy.
Sabu-sabu diamankan dari tangan Rawal (42), warga Dusun Kapipe, Desa Bungapati, Kecamatan Tanalili, Luwu Utara.
"Penangkapan di rumah pelaku pada Sabtu (16/2/2019) dini hari," Boy menambahkan.
Rawal ditangkap sehari setelah ia mengambil barang haram tersebut di Palopo.
"Pengakuan pelaku barang itu merupakan milik H yang ditangkap di (Kabupaten) Luwu Timur seminggu kemarin," katanya.(TribunLutra.com)
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp