MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Timsus Polsek Rappocini bersama Timsus Polda Sulsel berhasil menangkap spesialis pelaku pencurian memecahkan kaca mobil.
Dua pelaku yang diamankan, Sabtu (9/2) yakni, HM alias Emon (44) warga Bulu-bulu Kab Maros, dan HR (27), warga Jl Veteran Utara Makassar.
Keduanya diamankan setelah polisi mendapatkan laporan mengenai kejadian pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Pelaku berhasil membawa kabur satu tas berisi uang tunai Rp 1 juta dan satu unit ponsel warna hitam.
Berdasarkan keterangan korban, mengarah ke ciri-ciri HM Emon. Ia kemudian diciduk di Desa Bulu-bulu, poros Makassar-Maros.
Kasus ini kemudian dikembangkan dan polisi berhasil menangkap HR di rumah temannya di poros Bantimurun.
“Mereka berdua partner dalam melakukan aksi kejahatannya,” ucap AKP Alex Dareda, Kasubag Humas Polrestabes Makassar.
Menurut Alex, keduanya beraksi menggunakan sepeda motor. HM bertugas memecahkan kaca mobil dan mengambil tas di dalam mobil. Sedangkan HR menunggu di atas motor sambil berjaga-jaga.
Tas yang sudah diambil isinya, kemudian dibuang ke tempat sampah depan SPBU Sungai Saddang.
Naas, saat melintas di sekitar Jl Nusantara, keduanya terjaring operasi rutin anggota Satlantas Polres Pelabuhan. Sepeda motornya pun disita.
Berdasarkan catatan kepolisian, HR dan HM merupakan residivis kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil.(*/tribun-timur.com)