Edukasi Masyarakat, Baznas Enrekang Terbitkan Buku Panduan Berzakat

Penulis: Muh. Asiz Albar
Editor: Hasrul
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang menerbitkan sebuah buku praktis Panduan Berzakat yang diharapkan dapat menjadi instrumen membangun kesadaran berzakat.

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang terus menggenjot kesadaran berzakat ke masyarakat.

Untuk itu, mereka menerbitkan sebuah buku praktis Panduan Berzakat yang diharapkan dapat menjadi instrumen membangun kesadaran berzakat.

Baca: Polres Enrekang Imbau Warga Aktifkan Kembali Pos Kamling

Baca: Begini Cara Bawaslu Enrekang Cegah Pelanggaran Pemilu 2019

Menurut Komisioner Baznas Enrekang, Baharuddin persoalan kita adalah pemahaman dan ilmu tentang zakat masih terbatas.

Para muballig dalam menyampaikan masih bersifat umum tanpa penjelasan secara detail terkait keutamaan zakat.

"Karena itu kami Baznas Enrekang berkewajiban mengajarkan kepada para wajib zakat, lewat buku panduan praktis berzakat ini," kata Baharuddin kepada TribunEnrekang.com, Minggu (3/2/2019).

Baca: Bupati Luwu dan Wajo Bakal Dilantik Gubernur NA di Makassar

Bahar menjelaskan, buku tersebut sangat dibutuhkan oleh para muzakki dalam menunaikan kewajiban zakat.

Sebab, dalam buku ini memuat filosofi zakat, panduan zakat, pengetian zakat makna hikmah syarat hukum wajib dan macam jenis zakat.

"Tidaklah mudah untuk berdisplin dalam mengkalkulasi atau menghitung zakat dan membayarkannya tepat waktu. Terdapat godaan yang cukup berat sehingga seringkali meletakkan zakat bukan pada prioritas utama," ujarnya.

Hal ini lanjut Bahar, bisa disebabkan oleh ketidaktahuan dalam menghitung zakat atau memang disengaja.

Karena tidak rela menyisihkan sebagian penghasilan karena akan diinvestasikan agar pendapatan semakin bertambah.

Baca: Heboh Video Bapak Hendak Bunuh Diri, Ajak Anak dan Bayi dalam Gendongan, Ini Kronologi dan Faktanya

Baca: Operasi Cipkon, Polres Palopo Ringkus Warga Pangkep Bawa Sabu

Padahal zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslimin dan muslimah.

"Mudah-mudahan panduan cara hitung kalkulasi zakat maal fitrah zakat profesi niaga usaha zakat emas perak zakat simpanan investasi zakat hadiah dan zakat perusahaan ini bermanfaat," tuturnya.

Ia menambahkan, Baznas Enrekang akan membagikan buku terbitannya itu kepada para wajib zakat sesuai dengan data base muzakki yang mereka punya.(*)

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Follow juga akun instagram di:

Baca: Sudah Bayar Rp 1 Miliar Permak Wajah, Pedangdut Nita Thalia Curhat Pernah Alami Hal Mengerikan ini

Baca: Kawan Seperjuangan di Asmindo Hadiri Diskusi Buku Keislaman Jokowi di Solo

Baca: Manajer 1 Miliar Tanri Abeng Jadi Pemateri Seminar IKA Magister Manajemen PPs Unismuh

Baca: Pemkab Sinjai Kerja Sama Unibos, Bupati: Demi Memajukan Kabupaten Sinjai

Berita Terkini