Korupsi, Tiga Eks Unsur Pimpinan DPRD Enrekang Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Makassar

Penulis: Hasan Basri
Editor: Nurul Adha Islamiah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Enam terdakwa kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRF Enrekang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (31/01/2019).

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Enam terdakwa kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRF Enrekang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (31/1/2019).

Keenam terdakwa tersebut masing masing Mantan Ketua DPRD Enrekang Banteng Kadang, Wakil Ketua 1 DPRD Arfan Renggong, Wakil Ketua II Mustiar Rahim.

Serta Sekretaris Dewan (Sekwan), Sangkala Tahir dan tiga penyelenggara proyek Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi.

Baca: KPU Umumkan Caleg Mantan Napi, Demokrat: Tak Terlalu Berpengaruh

Baca: Tangis Suami Artis Saphira Indah Pecah Saat Kumandangkan Adzan di Liang Kubur Sang Istri

Baca: TRIBUNWIKI: RA Kartini Jadi Nama Jalan di Indonesia dan Belanda, Ini Sejarah Perjuangannya

Dalam persidangan yang dipimpin langsung Agus Rusianto selaku Ketua Majalis Hakim dan dua hakim anggota lainnya, digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

Mereka terseret dalam kasus ini karena karena diduga tidak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Permendagri, tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD (tidak ada MoU).

Serta tidak ada rekomendasi badiklat kemendagri. Penyelanggaraanya juga tidak penuhi syarat dan tidak memiliki legalitas). Sehingga kuat dugaan bahwa kegiatan Bimtek anggota DPRD Enrekang itu hanya fiktif.

Akibat temuan itu, para tersangka diindikasi menyalagunakan anggaran negara sebanyak Rp 855 juta pada aggaran pengadaan Bimtek 2015 sebesar Rp 3,6 miliar.

Ada 49 kegiatan Bimtek di tujuh kota di Indonesia dengan menggunakan biaya negara. Diantaranya, Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan lombok. (San)

Berita Terkini