Kronologi Pemerkosaan yang Dilakukan Mahasiswa Palopo Terhadap Anak di Bawah Umur

Penulis: Hamdan Soeharto
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Palopo Ringkus Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Soeharto.

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Polres Palopo meringkus MA (19), di kontrakannya, Jl To Ciung, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (23/1/2019).

Mahasiswa salah satu perguruan tinggi Palopo itu diringkus karena telah memperkosa anak di bawah umur, AL (14), warga Jl Abdullah Dg Mappuji, Kota Palopo.

MA dan AL ternyata sudah berteman sejak lama. Mereka sering bertemu di rumah kontrakan bersama teman-teman lainnya.

Kepada TribunPalopo.Com, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf menjelaskan kronologi pemerkosaan itu.

Ia mengatakan, saat itu pelaku mengajak korban untuk datang kerumah kontrakan. Rumah sepi, mereka hanya berdua. Kondisi rumah tetangga pun sepi. Sebelah kiri adalah rumah kosong dan sebelah kanan adalah rumah pegawai bank yang masih ditinggalkan penghuninya untuk bekerja.

Melihat momen tersebut pelaku tidak bisa lagi menahan nafsu birahinya. Ia pun merayu korban untuk berhubungan badan.

Korban menolak, ingin lari keluar rumah namun pintu sudah terkunci. Akhirnya pelaku secara leluasa melakukan aksinya, korban dipaksa hingga tidak berdaya.

"Korban dipaksa. Ditarik kedalam kamar dan ditutupkan pintu. Kondisi sepi dan pelaku leluasa melakukan aksinya," katanya.

Setelah itu korban diancam untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Namun ketika pulang kerumahnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga dan memutuskan untuk melapor ke Mapolres Palopo.

"Kemarin datang melapor bersama keluarga dan beberapa temannya. Setelah itu kami proses dan lakukan penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan mengetahui pelaku sedang ada dirumahnya kontrakan, Polisi kemudian melakukan penangkapan. Saat ditangkap pelaku hanya bisa pasrah dan mengakui semua berbuatnya itu.

Saat ini pelaku terancam undangan-undangan perlindungan anak dan tindakan pemerkosaan dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

"Selanjutnya kami akan lakukan gelar perkara dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Pelaku sudah berada dibalik jeruji besi," tutup AKP Ardy Yusuf.

Berita Terkini