Laporan Wartawan TribunJeneponto.com, Ikbal Nurkarim
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Puluhan warga Dusun Pandang-pandang, Desa Palajau, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, mendatangi Mapolres Jeneponto, Kamis (10/1/2019).
Mereka menuntut rekan dan keluarganya yang ditetapkan tersangka dan ditahan dengan tuduhan melakukan pengrusakan pipa tambak PT Sinar Sukses Persada, dibebaskan.
Warga tidak terima tiga warga itu ditahan, karena mereka menilai PT Sinar Sukses Persada telah melakukan pencemaran lingkungan dengan limbah usahanya yang dibuang ke laut.
Menurut warga, yang melakukan pengrusakan bukan cuma tiga orang tapi banyak.
"Kami tidak terima jika ada yang ditahan," teriak warga.
"Yang melakukan pengrusakan banyak, kenapa cuma tiga orang ditahan, kalau mau tahan orang, tahan kami semua karena kami yang melakukan pengrusakan," ancam warga.
Warga yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan ini yakni Sahim, Abin dan Campa.
Hingga pukul 17.19 warga masih berkumpul di Mapolres Jeneponto.