Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Seoharto.
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Petugas Lapas Kelas II A Palopo menggagalkan peredaran obat terlarang yang coba masuk kedalam lapas, Selasa (8/1/2019) sore.
Pelakunya sudah diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Palopo.
Saat dikonfirmasi TribunPalopo.Com, Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin enggan berkomentar terlalu banyak masalah penangkapan tersebut.
Dengan alasan pihaknya belum membuat laporan penangkapan itu.
"Ada dikantor Dinda. Tunggu dulu atau sekalian besok saja, soalnya belum dibuat laporanya. Kami juga masih pengembangan," katanya.
Obat yang digagalkan oleh Petugas Lapas Kelas II A Palopo adalah jenis obat daftar G berjumlah 100 butir. Belum diketahui identitas pelaku.