Perkawinan Anak Marak, ICJ AIPJ2 dan Pemkab Maros Gelar Diskusi
FGD dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Muh Idrus bersama Wakil Bupati, Harmil Mattotorang.
Penulis: Ansar | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Institut of Comunity Justice (ICJ) bersama Koalisi Pencegahan Perkawinan Anak atas dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2) gelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Grand Town Mandai, Selasa (8/1/2019).
FGD yang melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros tersebut, membahas perkawinan anak yang marak dan memprihatinkan.
Baca: Petani di Cenrana Maros Mencuri Ponsel untuk Bayar Kredit dan Beli Susu
FGD dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Muh Idrus bersama Wakil Bupati, Harmil Mattotorang.
Idrus mengatakan, Pemkab Maros telah memiliki kebijakan, program dan layanan pencegahan pernikahan anak. Namun program tersebut masih membutuhkan dukungan dari semua pihak.
"Pemkab sudah memiliki program dan layanan pencegahan nikah anak. Tapi program itu tidak bisa berjalan maksimal, tanpa ada dukungan dari semua pihak. Kita harus sama-sama hal itu," katanya.
Baca: SD Negeri Kompleks Sambung Jawa Persiapkan Diri Ikut Lomba Sekolah Sehat
Menurutnya, Maros telah memiliki sistem perlindungan anak yang sudah cukup baik. Hal itu terbukti, Maros sudah mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak.
Maros memiliki sejumlah aturan terkait perlindungan anak, serta kelembagaan perlindungan anak juga sudah berjalan dengan baik.
Meski begitu, kasus perkawinan anak masih saja marak, baik di desa maupun kota.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Maros, Chaidir Syam, perwakilan Pengadilan Agama dan tamu undangan lainnya.(*)
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com