Pemilu 2019

KPU Luwu Utara Akan Rekrut 6.909 KPPS, Ini Syaratnya

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretariat KPU Luwu Utara di Jl Simpurusiang, Masamba, Senin (7/1/2019).

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara akan merekrut 6.909 panitia ad hoc Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2019.

Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Sosialisasi dan SDM, Rahmat, menuturkan, KPPS akan ditempatkan di 987 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 17 April 2019.

"Kewenangan pembentukan KPPS adalah PPS (Panitia Pemungutan Suara) berdasarkan keputusan KPU Nomor 221 tahun 2018, PKPU Nomor 3 tahun 2018, dan PKPU Nomor 36 tahun 2018 tentang pembentukan penyelenggara ad hoc," ujar Rahmat di ruang kerjanya, Senin (7/1/2019).

Baca: Guy Junior Diisukan ke Persija Jakarta?

Baca: Hj Diana Besso Indo Botting Anak Gubernur NA, Karyanya Pernah Dipakai Jokowi

Baca: Upacara Minggu Pertama 2019, Dandim 1420 Sidrap Minta Personel Tingkatkan Kinerja

Baca: Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar Padat Merayap

Baca: BREAKING NEWS: Merampok di Warkop dan Minimarket, Pemuda Ini Diciduk Resmob Polsek Panakkukang

Baca: Istana Tahfidz Quran Parepare Buka Pendaftaran Tahfidz, Gratis!

Baca: Air PDAM Luwu Timur di Puncak Indah Keruh

Baca: Inilah 10 Tempat yang Paling Ingin Didatangi Wisatawan Dunia di 2019, Salah Satunya Ada di Indonesia

Baca: Karen Kandang Ayam di Tengah Pemukiman, DPRD Wajo Bakal Panggil Dinas Terkait

KPPS yang berjumlah tujuh orang pada setiap TPS dibentuk tiga puluh hari sebelum tanggal 17 April 2019.

"Teman-teman PPS akan mengumumkan pendaftaran dan penerimaan berkas calon KPPS mulai tanggal 23 Februari sampai 7 Maret 2019," katanya.

Syarat menjadi KPPS adalah tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat peryataan yang sah atau telah mudur dari partai politik lima tahun lalu dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik.

"Berumur 17 tahun pada tanggal 17 April 2019, pendidikan minimal SMA/sederajat serta melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit," terang Rahmat.

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Baca: NU Parepare Gagas Pendirian Pesantren

Baca: Mahfud MD Sindir Andi Arief, Jansen Sitindaon Sebut Ada Peramal Baru

Baca: Karen Kandang Ayam di Tengah Pemukiman, DPRD Wajo Bakal Panggil Dinas Terkait

Baca: Gara-gara Kandang Ayam, Masyarakat Datangi Kantor DPRD Wajo

Baca: BREAKING NEWS: Polda Sulsel Berjanji Dua Oknum Perwira Selingkuhan Brigpol DS Akan Dirilis ke Publik

Baca: Intansi Vertikal se-Sulbar Gelar Rakor Review Kinerja 2018 dan Rencana Kerja 2019

 

Berita Terkini