Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Luwu Utara, Andi Sukma, menyebut satu dari tiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara telah meninggal dunia tahun 2014 lalu.
DPO yang telah meninggal dunia yang dimaksud adalah Abdul Mud A Sayuti.
"Kalau A Sayuti sudah meninggal dunia tahun 2014 lalu," kata Andi Sukma kepada TribunLutra.com, Senin (7/1/2019) malam.
Hanya saja, politisi Partai Hanura ini tidak menjelaskan lebih detail penyebab A Sayuti meninggal.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) beberapa waktu lalu merilis nama DPO kasus korupsi yang masih buron.
Dari beberapa nama yang dibeberkan, tiga diantaranya ditangani oleh Kejari Luwu Utara.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Luwu Utara, Muh Yusuf, membenarkan pihaknya tengah memburu tiga orang tersangka kasus korupsi.
"Iya benar. Ada tiga orang yang masih kita cari," ujar Yusuf di Kantor Kejari Luwu Utara, Jl Simpurusiang, Masamba.
Yusuf menuturkan, ke tiga tersangka tersebut yakni Sudarmin, Hamnir alias Bapak Yustika dan terakhir adalah Abdul Mud A Sayuti.
Nama pertama atau Sudarmin merupakan mantan pejabat Pemkab Luwu Utara yang telah pindah tugas ke Kabupaten Maros.
"Memang ada perintah (dari Kejati) untuk melakukan penahanan. Kami masih mencari tahu keberadaan mereka. Sudarmin sudah tidak pernah berkantor (di Maros), begitupun Hamnir yang belum diketahui keberadaannya dan Mud A Sayuti dikabarkan telah meninggal dunia namun belum saya pastikan apakah itu benar. Kami masih mencari tahu kebenaran kabar tersebut," terang Yusuf.