TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - M Alfiyansya bin Saum (30), pelaku penyebar foto syur polwan Satuan Sabhara Polrestabes Makassar, Brigpol DW, telah medekam di Lapas Klas I Makassar.
Namun, M Alfiansyah bertatus narapidana bukan karena kasus penyebaran foto syur atau penipuan terhadap Brigpol DW.
Melainkan, ia menjalani masa hukuman sebagai narapidana kasus pembunuhan di Kota Agung, Provinsi Lampung.
"Sudah lama dipindahkan (di Lapas Klas I Makassar), kalau tidak salah sudah satu setengah bulanan," kata Kepala Lapas Klas I Makassar, Budi Sarwono dikonfirmasi via telepon selularnya, Minggu (6/1/2019).
Menurut Budi Sarwono, alasan pemindahan M Alfiansyah dari Lapas Lampung ke Lapas Klas I Makassar atas permintaan Polda Sulsel.
"Pemindahannya itu atas permintaan Polda Sulsel karena ada kasus penipuan, penyebaran foto (Brigpol DW) itu," ujar Budi Sarwono.
Sepengetahuan Budi, sebelum dipindahkan ke Lapas Klas I Makassar, M Alfiansyah, berstatus narapidana di Lapas Lampung, lantaran terlibat kasus kasus penganiayaan berujung tewasnya seseorang.
"Jadi statusnya tahanan narapidana di Kota Agung, hukumannya delapan tahun, kasusnya pembunuhan. Pembunuhannya itu, masuk pasal 170 pengeroyokan berujung kematian orang itu," ungkap Budi.
Dari vonis delapan tahun kasus pembunuhan itu, menurut Budi, M Alfiansya telah menjalani separuh masa vonis hukuman.
Budi juga mengungkapkan, selama di Makassar M Alfiansyah mendapat pengawalan yang ketat dari petugas Lapas Klas I Makassar.
"Terkait kasus penipuannya (terhadap Brigpol DW) saya panggil (M Alfiansyah) kemarin, berkas perkaranya sudah hampir selesai dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan, untuk waktu pelimpahan berkasnya saya tidak tahu," terang Budi.
M Alfiansyah yang menyamar sebagai 'kompol' gadungan sukses memperdaya Brigpol DW.
Brigpol DW yang berkenalan dengan M Alfiansyah melalui media sosial nekat mengirim gambar vulgarnya ke M Alfiansyah.
Atas kejadian itu, Briglol DW pun harus menanggung malu lantaran foto fulgarnya sempat tersebar di media sosail.
Tidak sampai disitu, Brigpol DW juga harus menanggung resiko dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri lantaran dianggap melanggar kode etik.
Selain skandal dengan kompol gadungan tersebut, Brigpol DW juga dilaporkan selingkuh dengan dua orang perwira Polda Sulsel.