Denda Pelanggaran Lalu Lintas di Luwu Utara Rp 440 Juta

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Nurul Adha Islamiah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Lantas Polres Luwu Utara, AKP Mustari.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pelanggaran lalu lintas yang ditangani jajaran Satlantas Polres Luwu Utara sepanjang tahun 2018 sebanyak 5.438 pelanggaran.

Kasat Lantas Polres Luwu Utara, AKP Mustari, menuturkan bahwa dari total pelanggaran tersebut sebanyak 3.942 pelanggaran diselesaikan.

"Total denda dari pelanggaran yang kami selesaikan sebesar Rp 440.605.500," ungkap Mustari, Kamis (3/1/2019).

Baca: Ini Data Sementara Produksi Ikan Bandeng Tahun 2018 di Pangkep

Baca: Foto-foto Villa Mewah Maia Estianty di Bali Berharga Rp 40 M, Bandingkan dengan Villa Hotman Paris!

Baca: 11 Parpol Tak Miliki Sumbangan Dana Kampanye di Gowa

Jumlah pelanggaran lalu lintas tahun 2018 meningkat cukup drastis apabila dibandingkan dengan pelanggaran lalu lintas pada tahun 2017.

"Kalau pelanggaran lalu lintas tahun lalu sebanyak 3.164 dan yang diselesaikan 2.210 pelanggaran," katanya.

Begitupun dengan jumlah denda yang meningkat sebesar 138 persen atau Rp 225.506.500.

"Tahun lalu jumlah denda Rp 185.099.000," katanya.

 Baca: Gantengnya Daffa Wardhana Hingga Mayangsari Mau Jadikan Mantu & Reaksi Bella Saphira

Baca: Rocky Gerung Tak Nikah Meski Sudah 56 Tahun, Padahal Kerap Digoda Sosok Ini, Berikut Alasannya

Baca: Ini Pertanda Apa? Awan Tsunami Diabadikan di Langit Makassar, Pesawat Putar-putar Nyaris 30 Menit

Baca: Lakukan Hubungan Terlarang di Malam Tahun Baru, Rumah Warga Borongtala Jeneponto Dibongkar

Baca: 3 Kejutan Transfer yang Paling Ditunggu, Untuk Persebaya dan Persija, Bagaimana Persib dan PSM?

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com


Berita Terkini