Warga Baebunta Luwu Utara yang Mau Gelar Pesta Malam Tahun Baru Wajib Lapor Polisi

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Polsek Baebunta menyampaikan ke pemerintah desa agar melapor apabila ada warganya yang ingin menggelar pesta malam tahun baru.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Polsek Baebunta Polres Luwu Utara mengeluarkan imbauan kepada masyarakat yang berencana menggelar pesta malam tahun baru.

Kapolsek Baebunta, Budi Amin, mengatakan bahwa semua masyarakat yang akan melaksanakan pesta hiburan malam tahun baru harus memasukkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian.

"Menyambut malam pergantian tahun baru kami menghimbau agar semua masyarakat Kecamatan Baebunta yang akan melaksanakan pesta hiburan malam agar kiranya dapat menyampaikan surat pemberitahuan," kata Budi, Kamis (27/12/2018).

Hal ini dilakukan Polsek Baebunta untuk memudahkan mereka melakukan pemantauan dan mengantisipasi apabila ada sesuatu hal yang dapat menimbulkan masalah.

"Personel kami sudah turun ke desa-desa melakukan sosialisasi terkait ini. Semoga pemerintah desa menyampaikan ke masyarakat. Tugas kami adalah menjaga masyarakat yang tengah pesta," tutup Budi.

Berita Terkini