Ruang Kerja Menpora Imam Nahrawi Digeledah KPK, Ini yang Ditemukan
Polemik pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) berlanjut.
TRIBUN-TIMUR.COM - Polemik pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) berlanjut.
Sebelumnya sejumlah pegawai Kemenpora ditahan KPK karena dugaan korupsi.
Kali ini KPK mengggeledah ruang kerja Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Selain ruang kerja Menpora KPK turut menggeledah ruang kerja deputi serta kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan pada siang sampai sore kemarin.
Dari sejumlah lokasi penggeledahan, ungkapnya, tim penyidik menemukan cukup banyak dokumen terkait hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke KONI.
"Tentu akan kami pelajari dokumen-dokumen tersebut. Ada proposal-proposal hibah juga yang kami amankan dan sita untuk dipelajari dalam proses penyidikan, untuk kebutuhan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara ini," tuturnya.
Kemudian dari ruang kerja Menpora, tim penyidik mengamankan sejumlah proposal dan dokumen hibah.
Baca: Dapat Penghargaan, Tim Pegasus Polres Jeneponto Bilang Begini
Baca: VIDEO: Konvoi Pasukan Ops Lilin Lipu 2018 Pengamanan Natal 2018
Baca: Bikin Resah Warga, Pengedar Obat Daftar G di Maros Dibekuk Polsek Mandai
"Karena proses pengajuan proposal ada alurnya, mulai dari pihak pemohon diajukan ke Menpora," ucap Febri Diansyah.
"Menpora bisa langsung mempertimbangkan atau mendelegasikan atau mendisposisikan misalnya, dan bagaimana proses berikutnya disetujui atau tidak disetujui, perlu kami temukan secara lengkap," paparnya.
Namun, dari sejumlah lokasi penggeledahan, kata Febri Diansyah, tidak ada uang yang ikut disita.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.
Kelima tersangka itu adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kempora Adhi Purnomo, staf Kemenpora Eko Triyanto; Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.
Dana hibah yang dialokasikan Kemenpora untuk KONI sebesar Rp 17,9 miliar. Di tahap awal, KONI mengajukan proposal untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
Baca: Dandim 1420 Sidrap Pimpin Gelar Pasukan Operasi Lilin
Baca: Komisioner KPU Pinrang Diumumkan, Ini Harapan Ketua PP KPMP
Baca: Operasi Lilin, Polres Soppeng Siapkan Empat Posko
Diduga, pengajuan dan penyaluran dana hibah itu hanya akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.