Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Polda Sulsel mengaku sudah tidak bisa menyelesaikan kasus kematian Agung Pranata sebelum tahun 2018 ini berakhir.
Alasannya, waktu sudah mepet.
"Kalau mau selesaikan di 2018 ini, kami tidak mampu lagi karena banyak agenda, seperti pengamanan tahun baru," ungkap penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Muh Ali kepada tribun, Kamis (20/12/2018).
Agung diduga dianiaya hingga meninggal pada 29 September 2016.
Pelakunya diduga polisi.
Bermula saat Agung ditangkap di rumahnya, Jl Minasa Upa, Makassar, oleh sejumlah personil Reskrim Polsek Ujung Pandang.
Pihak keluarga menduga Agung dipukuli polisi agar mengakui perbuatannya.
Dia dituduh melakukan pencurian motor.
Penganiayaan itulah yang menyebabkan pemuda ini meninggal.
Meski tak bisa menyelesaikan kasus ini dalam waktu dekat, Kompol Ali memastikan penetapan tersangka kasus tersebut tinggal selangkah lagi.
"Kasus ini sebenarnya tinggal selangkah lagi untuk penetapan tersangkanya. Tinggal dua saksi lagi yang akan kami periksa, dan itu yang masih jadi kendala kami," jelas Ali.
Kasus ini sendiri telah menjadi perhatian Kapolda Sulsel, Irjen Pol Umar Septono yang memberi atensi atas penyelsaian kasus itu.