Laporan Wartawan TribunJeneponto.com, Ikbal Nurkarim
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Tidak ada pelayanan khusus yang di berikan kepada narapidana atau Napi korupsi yang ada di Lapas kelas IIB Jeneponto.
Hal itu diungkapkan Kasi pelayanan tahanan Supriadi Arsyad keTribunJeneponto saat menghadiri acara pemusnahan barang bukti pidana umum dikantor kejaksaan negeri Jeneponto. Jl Sultan Hasanuddin, kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu Jeneponto. Senin (10/12/2018).
"Sama semua pelayanan yang diberikan kepada tahanan disana tidak ada diskriminasi semua sesuai dengan protat dan sop yang berlaku dalam rutan," kata Supriadi.
Baca: Pemkot Parepare Rencana Lengkapi Eskalator Masjid Agung Ambo Dalle
Baca: Kecelakaan di Jembatan Pute Maros, Avanza Tabrak Pembatas Jalan, Lalu Terjun ke Sungai
Baca: Terpopuler Youtube: Hotman Paris Rela Keluar Duit Demi Tahu Alasan Rina Nose Lepas Jilbab
Menurut Supriadi ada satu tahanan napi korupsi dilapas kelas IIB Jeneponto namun statusnya hanya titipan karena belum ada putusan pengadilan tetap.
Terkait hari anti korupsi internasional Kasi pelayanan tahanan Lapas kelas IIB Jeneponto itu berharap semua pihak jauhi korupsi.
"Semua kita jauhi korupsi jauhi tindakan-tindakan korupsi kita bergerak sesuai aturan yang berlaku sehingga kita dapat jauh dari tindakan-tindakan korupsi," tutupnya.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
(*)